Dear All,
   
  Saya sebagai pelaut yang sekarang bekerja di darat tetap memperhatikan 
kejadian-kejadian yang berkaitan dengan kepelautan, seperti yang sekarang 
menimpa pt. haji jaya makmur dengan sdr. yecces f lahutung ini.
   
  Ini adalah kasus menarik yang patut dijadikan contoh bagi semua pelaut, agar 
ketika sudah berkomitmen untuk mengikatkan diri dalam sebuah kontrak kerja 
sedapat mungkin untuk melaksanakannya hingga berakhir, TERKECUALI ada hal-hal 
yang terjadi diluar klausul yang telah disepakati.
   
  Langkah hadi jaya makmur membawa kasus ini ke publik sudah tepat, untuk 
memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, tentunya perusahaan lain bisa 
memberikan pemahaman serupa kepada pelautnya.
   
  Di sisi lain, saya juga berharap agar pelaut-pelaut tidak segan untuk membawa 
kasus yang dilakukan pihak perusahaan maupun pengerah jasa pelaut (broker) ke 
media massa, agar prinsip check and balance tercipta. Misalnya perusahaan yang 
tidak mampu memenuhi kewajiban membayar gaji sesuai kesepakatan, selalu 
terlambat, atau juga yang mengenakan biaya administrasi, sogok, mahar atau 
apapun namanya yang diluar kelaziman. Jadilah pelaut yang melek hukum dan sadar 
hukum.
   
  Selanjutnya, semoga ke depan dunia kepelautan kita bisa bangkit di tengah 
keterpurukan (dalam survey BIMCO, Indonesia tidak termasuk pemasok pelaut yang 
diperhitungkan). 
   
  Jayalah Maritim Indonesia!!!
   
  salam,
  Kuncungb

Hadi Jaya Makmur <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
            Ref. No: Cir. 201.03.2007
   
  Dengan ini kami sampaikan bahwa crew yg tersebut dibawah ini:
   
  Nama: YECCES FULMONTRIL LAHUTUNG
  Tempat & Tanggal Lahir: Jakarta, 19 Maret 1973
  Ijazah: ATT - II (Engineer Officer Class II)
  Alamat: Menoreh Utara IV A No. 33, Sampangan, Semarang
   
  Telah kami "Black Listed" dari Perusahaan kami dengan alasan "Indiscipliner".
  Sampai pada dua hari sebelum tanggal keberangkatan Pelaut tersebut diatas 
menolak secara sepihak untuk join diatas kapal. Padahal sebelummnya yang 
bersangkutan siap untuk diproses di perusahaan kami, sampai-sampai kami tidak 
harus menahan dokumen asli berupa Passport dan Seaman's Book selama masa 
processing tersebut.  Schedule yang telah kami berikan sudah final yaitu 
tanggal 31 Maret 2007 dan semua prosedur sudah selesai termasuk pengadaan 
Letter of Guarantee dan Tiket Pesawat dari Principal kami di SAUDI ARABIA (Copy 
Scanned tiket terlampir).
  Gaji yang kami tawarkanpun sudah cukup baik (USD.2,100-/month) untuk jabatan 
sebagai 2nd Engineer. Kami telah mencoba untuk menghubunginya namun No 
telephone yang diberikan tidak pernah terkoneksi.
   
  Kami berharap hal ini tidak akan terjadi pada Perusahaan Crewing Agency 
lainnya yang mana akan sangat merugikan nama baik dan reputasi dihadapan 
Ships-owner sebagai klien kita.
   
  Harapan kami semoga rekan-rekan Pelaut lainnya menyadari untuk tidak 
melakukan hal yang sama.
   
  Hormat kami,
  PT. Hadi Jaya Makmur
Komplek Perkantoran Cempaka Putih. 
  JL. Letjen Suprapto 160 Blok A. 7, Jakarta 10640
Phone: (021) 70371691   Fax: (021) 42877461
Website: www.hadijayamakmur.com
  

         

 
---------------------------------
We won't tell. Get more on shows you hate to love
(and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list.

Kirim email ke