Kalo sebuah perusahaan export import berhubungan langsung gak sama awak kapal cargonya (pelautnya)?
Or pihak perusahaan ex'im itu cuma berhubungan sama pihak perusahaan kapal cargo itu, bukan sama pekerja di kapal?

Pelaut itu dapet fee dari apa aja? Tergantung besar kecil perusahaan juga? Apa ada UMR buat pelaut? Kalo standartnya, pelaut lokal dapet berapa? kalo yg ikut perusahaan luar negeri standartnya berapa?
Kemarin aku tau istilah "uang panas", itu apa?

Kalo WNI kerja di kapal milik luar, selain terdaftar di dept.imigrasi, apa juga terdaftar di dept lain, misalnya depnaker (sebagai pelaut Indonesia yg bekerja di luar)? Maksudnya, ada gak data mengenai berapa 'n siapa saja pelaut WNI yg kerja di luar, dan di perusahaan mana dia bekerja?

Thanks b4


Do you Yahoo!?
With a free 1 GB, there's more in store with Yahoo! Mail.

JALESVEVA YAYAMAHE



YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke