Rekan2 milis pelaut yg saya hormati,Menyinggung sedikit ttg asuransi, sebenarnya sama spt Jasa Raharja yg menanggung setiap penumpang angkutan (umumnya luar kota) apabila terjadi kecelakaan, demikian pula apabila seorg pelaut naik kapal maka dia pun menjadi tanggungan dr pihak asuransi yg bekerja sama dg owner. Biasanya, krn lbh senior, umumnya kantor asuransi yg diajak kerja sama adalah P&I (utk kapal LN) atau afiliasinya.Selanjutnya apabila terjadi musibah baik kecelakaan/meninggal, maka si pelaut / ahli warisnya berhak mendptkan langsung santunan dr perush asuransi tsb. Jalur pembyrnnya adl dr perush asuransi kpd owner, lalu dr owner kpd pelaut ybs.Tapi ... dlm pelaksanaannya, biasanya para agen di sini bukannya membantu proses pengurusannya, malah sebaliknya mengulur-ulur wkt bahkan kalau perlu tdk mengurus sama sekali pembyrn tsb.Krn itulah maka saya melihat adanya kebutuhan bagi para pelaut (khususnya yg sign on di kapal LN) agar dibantu dlm pengurusan ini agar mrk menerima apa2 yg menjadi hak mrk, apabila mengalami kecelakaan yg mengakibatkan cacad/meninggal.Utk kejelasan informasi dr mrk2 yg pernah saya urus dan berhasil silakan kontak saya via email [EMAIL PROTECTED] atau 0813-1555 0621. Terima kasih.DAVE
Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! Download Messenger Now
JALESVEVA YAYAMAHE
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
