KPI Diminta Tingkatkan Standar Kompetensi Pelaut
 

Jakarta, Sinar Harapan
Pemerintah janji akan meningkatkan profesionalisme pelaut tanpa 
harus mencampuri urusan internal organisasi pelaut (KPI � Kesatuan 
Pelaut Indonesia). Sedang KPI diminta untuk meningkatkan standar 
kompetensi dan perlindungan bagi pelaut, sehingga mereka dapat 
memenuhi standar dan permintaan internasional. 
Penegasan ini dikemukakan Menteri Perhubungan M. Hatta Rajasa dan 
Menakertrans Fahmi Idris dalam pembukaan Munas (Musyawarah Nasional) 
VI KPI, di Jakarta, Senin (20/12).
Menurut Menhub, bila dalam tubuh organisasi timbul permasalahan 
internal, hendaknya diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan 
mengingat para anggota memiliki hak penuh menentukan arah dan 
langkah orgnisasi. 
"Kami pada prinsipnya sangat mendukung berdirinya organisasi-
organisasi pelaut sepanjang pembentukannya sesuai dengan ketentuan 
yang berlaku. Untuk itu, KPI perlu meningkatkan profesionalisme 
anggotanya," paparnya.
Mengenai Konvensi ILO No 185, tentang SID (Seaferers Identity 
Document � kartu identitas pelaut), Hatta Rajasa mengatakan 
pemerintah RI dalam waktu dekat segera meratifikasi konvensi 
internasional tersebut. Ratifikasi ini akan disusul penerbitan SID 
untuk para pelaut. 
Selama ini baru 3 negara yang meratifikasi konvensi tersebut, yaitu 
Perancis, Yordania dan Nigeria. Sedangkan negara-negara di Eropa 
segera meratifikasi Konvensi ILO No 185 akhir tahun 2005. Sementara 
Konvesi ILO tentang SID ini akan diberlakukan mulai 5 Februari 2005.

Ratifikasi
Sementara itu, Menakertrans Fahmi Idris mengatakan, ratifikasi 
konvensi ini merupakan persyaratan internasional yang harus dipenuhi 
sebagai perlindungan bagi pelaut Indonesia dan mempermudah 
mendapatkan pekerjaan di pelayaran global. 
Menurut Fahmi KPI bertanggung jawab untuk memperjuangkan peningkatan 
kompetensi dan perlindungan pelaut. Sehingga pelaut Indonesia dapat 
memenuhi standar dan permintaan pasar internasional. 
Ketua Umum KPI Hanafi Rustandi mengakui hingga kini masih banyak 
masalah yang dihadapi pelaut. Misalnya, tentang sertifikat 
internasional STCW amandemen 95, pelaksanaan ISPS Code di mana 
pelaut harus menjadi ujung tombak menghadapi ancaman terorisme 
internasional, dan konvensi tentang SID yang sampai sekarang belum 
diratifikasi.
Pelaut yang bekerja di luar negeri memang menghasilkan devisa cukup 
besar. Ia memberi contoh gaji pelaut minimal sesuai standar ILO 
sebesar US$ 851 per bulan. Jika sedikitnya 20.000 pelaut yang 
bekerja di kapal asing minimal mengirim US$ 500 ke Indonesia, devisa 
yang dikirim pelaut sangat besar. Tapi pelaut di dalam negeri justru 
memprihatinkan.
"Masih banyak pelaut di Sunda Kelapa (Jakarta) yang gajinya jauh di 
bawah upah minimum," katanya, seraya mengharapkan pemerintah segera 
membuat standar gaji pelaut secara nasional. (gun) 










------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

JALESVEVA YAYAMAHE 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke