KPI Diminta Tingkatkan Standar Kompetensi Pelaut Jakarta, Sinar Harapan Pemerintah janji akan meningkatkan profesionalisme pelaut tanpa harus mencampuri urusan internal organisasi pelaut (KPI � Kesatuan Pelaut Indonesia). Sedang KPI diminta untuk meningkatkan standar kompetensi dan perlindungan bagi pelaut, sehingga mereka dapat memenuhi standar dan permintaan internasional. Penegasan ini dikemukakan Menteri Perhubungan M. Hatta Rajasa dan Menakertrans Fahmi Idris dalam pembukaan Munas (Musyawarah Nasional) VI KPI, di Jakarta, Senin (20/12). Menurut Menhub, bila dalam tubuh organisasi timbul permasalahan internal, hendaknya diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan mengingat para anggota memiliki hak penuh menentukan arah dan langkah orgnisasi. "Kami pada prinsipnya sangat mendukung berdirinya organisasi- organisasi pelaut sepanjang pembentukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, KPI perlu meningkatkan profesionalisme anggotanya," paparnya. Mengenai Konvensi ILO No 185, tentang SID (Seaferers Identity Document � kartu identitas pelaut), Hatta Rajasa mengatakan pemerintah RI dalam waktu dekat segera meratifikasi konvensi internasional tersebut. Ratifikasi ini akan disusul penerbitan SID untuk para pelaut. Selama ini baru 3 negara yang meratifikasi konvensi tersebut, yaitu Perancis, Yordania dan Nigeria. Sedangkan negara-negara di Eropa segera meratifikasi Konvensi ILO No 185 akhir tahun 2005. Sementara Konvesi ILO tentang SID ini akan diberlakukan mulai 5 Februari 2005. Ratifikasi Sementara itu, Menakertrans Fahmi Idris mengatakan, ratifikasi konvensi ini merupakan persyaratan internasional yang harus dipenuhi sebagai perlindungan bagi pelaut Indonesia dan mempermudah mendapatkan pekerjaan di pelayaran global. Menurut Fahmi KPI bertanggung jawab untuk memperjuangkan peningkatan kompetensi dan perlindungan pelaut. Sehingga pelaut Indonesia dapat memenuhi standar dan permintaan pasar internasional. Ketua Umum KPI Hanafi Rustandi mengakui hingga kini masih banyak masalah yang dihadapi pelaut. Misalnya, tentang sertifikat internasional STCW amandemen 95, pelaksanaan ISPS Code di mana pelaut harus menjadi ujung tombak menghadapi ancaman terorisme internasional, dan konvensi tentang SID yang sampai sekarang belum diratifikasi. Pelaut yang bekerja di luar negeri memang menghasilkan devisa cukup besar. Ia memberi contoh gaji pelaut minimal sesuai standar ILO sebesar US$ 851 per bulan. Jika sedikitnya 20.000 pelaut yang bekerja di kapal asing minimal mengirim US$ 500 ke Indonesia, devisa yang dikirim pelaut sangat besar. Tapi pelaut di dalam negeri justru memprihatinkan. "Masih banyak pelaut di Sunda Kelapa (Jakarta) yang gajinya jauh di bawah upah minimum," katanya, seraya mengharapkan pemerintah segera membuat standar gaji pelaut secara nasional. (gun) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> JALESVEVA YAYAMAHE Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
