Bisnis & Investasi
Sabtu, 11 September 2004

Pelayaran Asing Tak Bisa Layani Pelayaran Lokal

Jakarta, Kompas - Perusahaan pelayaran asing tidak bisa melayani pelayaran antarpelabuhan di dalam negeri. Pelayaran antarpelabuhan diprioritaskan untuk kapal-kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan oleh pelayaran nasional. Pengaturan itu dimaksudkan untuk memberdayakan industri pelayaran sebagaimana diatur dalam draf Instruksi Presiden tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.

"Pengaturan itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada industri pelayaran nasional berkembang. Selama ini, hampir 40 persen sampai 50 persen kapal asing juga melayani pelayaran di dalam negeri," kata Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Soewandi seusai rapat pembahasan rancangan akhir Instruksi Presiden (Inpres) Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, di Jakarta, Jumat (10/9).

Menurut Rini, inpres itu akan segera difinalisasi dan disampaikan kepada Presiden dalam satu pekan mendatang. Hadir dalam pertemuan itu, Menteri Perhubungan ad interim Soenarno, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lambock V Nahattands, dan beberapa pejabat eselon I dari departemen teknis.

Rini menjelaskan, pemerintah memang akan memberlakukan masa transisi untuk melihat sejauh mana industri galangan kapal mampu memproduksikan kapal-kapal. "Perlu ada target waktu (time frame). Untuk itu, ada masa transisi. Dalam masa transisi itu, kapal bisa disewa dulu dari pelayaran asing," katanya. Jika kapal asing terlalu mendominasi pelayaran di dalam negeri, industri pelayaran nasional sulit dipacu untuk berkembang.

Tiga tahun

Dalam draf inpres itu, Presiden menginstruksikan 10 menteri dan pejabat pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing guna memberdayakan industri pelayaran nasional.

Di sektor perdagangan, dalam draf inpres itu disebutkan bahwa muatan yang diangkut oleh kapal yang melakukan kegiatan pelayaran antarpelabuhan di dalam negeri, dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga tahun setelah instruksi ini berlaku, wajib diangkut dengan kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional.

Selain itu, diatur juga bahwa muatan ekspor milik pemerintah/BUMN yang diangkut dengan kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional diberikan insentif. Muatan impor milik pemerintah/BUMN yang diangkut dengan kapal wajib menggunakan kapal yang dioperasikan oleh perusahaan nasional.

Dengan inpres itu, pemerintah juga akan mengatur diadakannya kemitraan dengan kontrak angkutan jangka panjang antara pemilik barang dan perusahaan angkutan laut nasional. Dari catatan Departemen Perhubungan, sampai dengan bulan Mei 2004, jumlah perusahaan angkutan laut dan perusahaan angkutan laut khusus mencapai jumlah 1.356 perusahaan.

Sementara itu, jumlah armada kapal milik perusahaan angkutan laut nasional berdasarkan tipe kapal tahun 2003 mencapai 3.717 unit. Jumlah armada kapal milik perusahaan angkutan laut khusus berdasarkan tipe kapal tahun 2003 mencapai 1.284 unit.

Sebagai gambaran, dari 3.717 unit armada kapal milik perusahaan angkutan laut nasional, jumlah kapal general cargo sebanyak 1.211 unit, kapal peti kemas 94 unit, kapal ro-ro 58 unit, kapal muatan curah (bulk carrier) 22 unit, kapal tanker 214 unit, kapal tongkang 923 unit, kapal penumpang 173 unit, dan tipe kapal lainnya 1.022 unit.

Dilihat dari segi usia, armada kapal milik perusahaan angkutan laut nasional yang berusia di atas 20 tahun sebanyak 1.348 unit. (FER)



JALESVEVA YAYAMAHE


Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke