Pelayaran Asing Tak Bisa Layani Pelayaran
Lokal
Jakarta, Kompas - Perusahaan pelayaran asing tidak bisa
melayani pelayaran antarpelabuhan di dalam negeri. Pelayaran
antarpelabuhan diprioritaskan untuk kapal-kapal berbendera
Indonesia dan dioperasikan oleh pelayaran nasional. Pengaturan
itu dimaksudkan untuk memberdayakan industri pelayaran
sebagaimana diatur dalam draf Instruksi Presiden tentang
Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
"Pengaturan itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada
industri pelayaran nasional berkembang. Selama ini, hampir 40
persen sampai 50 persen kapal asing juga melayani pelayaran di
dalam negeri," kata Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini
MS Soewandi seusai rapat pembahasan rancangan akhir Instruksi
Presiden (Inpres) Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, di
Jakarta, Jumat (10/9).
Menurut Rini, inpres itu akan segera difinalisasi dan
disampaikan kepada Presiden dalam satu pekan mendatang. Hadir
dalam pertemuan itu, Menteri Perhubungan ad interim Soenarno,
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Lambock V Nahattands, dan beberapa pejabat eselon I dari
departemen teknis.
Rini menjelaskan, pemerintah memang akan memberlakukan masa
transisi untuk melihat sejauh mana industri galangan kapal
mampu memproduksikan kapal-kapal. "Perlu ada target waktu
(time frame). Untuk itu, ada masa transisi. Dalam masa
transisi itu, kapal bisa disewa dulu dari pelayaran asing,"
katanya. Jika kapal asing terlalu mendominasi pelayaran di
dalam negeri, industri pelayaran nasional sulit dipacu untuk
berkembang.
Tiga tahun
Dalam draf inpres itu, Presiden menginstruksikan 10 menteri
dan pejabat pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan dan
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas,
fungsi, serta kewenangan masing-masing guna memberdayakan
industri pelayaran nasional.
Di sektor perdagangan, dalam draf inpres itu disebutkan
bahwa muatan yang diangkut oleh kapal yang melakukan kegiatan
pelayaran antarpelabuhan di dalam negeri, dalam jangka waktu
selambat-lambatnya tiga tahun setelah instruksi ini berlaku,
wajib diangkut dengan kapal berbendera Indonesia dan
dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional.
Selain itu, diatur juga bahwa muatan ekspor milik
pemerintah/BUMN yang diangkut dengan kapal berbendera
Indonesia dan dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional
diberikan insentif. Muatan impor milik pemerintah/BUMN yang
diangkut dengan kapal wajib menggunakan kapal yang
dioperasikan oleh perusahaan nasional.
Dengan inpres itu, pemerintah juga akan mengatur
diadakannya kemitraan dengan kontrak angkutan jangka panjang
antara pemilik barang dan perusahaan angkutan laut nasional.
Dari catatan Departemen Perhubungan, sampai dengan bulan Mei
2004, jumlah perusahaan angkutan laut dan perusahaan angkutan
laut khusus mencapai jumlah 1.356 perusahaan.
Sementara itu, jumlah armada kapal milik perusahaan
angkutan laut nasional berdasarkan tipe kapal tahun 2003
mencapai 3.717 unit. Jumlah armada kapal milik perusahaan
angkutan laut khusus berdasarkan tipe kapal tahun 2003
mencapai 1.284 unit.
Sebagai gambaran, dari 3.717 unit armada kapal milik
perusahaan angkutan laut nasional, jumlah kapal general cargo
sebanyak 1.211 unit, kapal peti kemas 94 unit, kapal ro-ro 58
unit, kapal muatan curah (bulk carrier) 22 unit, kapal tanker
214 unit, kapal tongkang 923 unit, kapal penumpang 173 unit,
dan tipe kapal lainnya 1.022 unit.
Dilihat dari segi usia, armada kapal milik perusahaan
angkutan laut nasional yang berusia di atas 20 tahun sebanyak
1.348 unit.
(FER)