Dikutip dari inilah.com
Ratas Putuskan 10 Langkah Stabilitas Rahman Ramadhan INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan 10 kebijakan untuk mengantisipasi krisis keuangan global. Menkeu Sri Mulayani menyebutkan salah satu kebikjakan adalah mewajibkan semua BUMN menepatkan hasil valasnya di bank dalam negeri dalam satu kliring. "Ini untuk menjaga kesinambungan neraca pembayaran atau devisa," kata Sri Mulayani usai rapat terbatas di Istana Negara, Selasa 28/10). Menkeu menjelaskan, untuk BUMN diwajibkan melaporkan mengenai info penghasilan dan kebutuhan valas ke kantor kementrian BUMN dan transaksinya dilaksanakan melalui perbankan atau bank BUMN secara mingguan dan di update tiap hari. Selanjutnya, kebijakan kedua, pemerintah akan mempercepat pelaksanaan proyek-proyek yang sudah mendapat komitmen pembiayaan baik bilateral atau multilateral. "Hal ini untuk mempercepat pembangaunan infrastruktur," ujarnya. Kebijakan yang ketiga dijelaskan Sri Mulyani, pemerintah akan menginstruksikan BUMN untuk tidak melakukan pemindahan dana dari bank ke bank. Dengan harapan untuk menjaga stabilitas likuiditas dan mencegah terjadinya perang harga. Keempat, pemerintah bersama BI akan melakukan pembelian surat utang negara di pasar sekunder. Menurut Sri Mulayani pembelian kembali SUN tersebut dilakukan secara bertahap dan dengan jumlah yang terukur. Langkah ini dimaksudkan agar bisa menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap SUN. "Ini untuk stabilisasi pasar SUN juga," tuturnya. Kebijakan kelima pemerintah akan memanfaatkan bilateral swap arraigment dari bank of Japan, Korea dan China apabila diperlukan. Keenam akan disediakan fasilitas re-diskonto, wesel, dan ekspor dengan recourse. "Hal itu untuk menjaga keberlangsungan ekspor dengan memberikan garansi terhadap resiko pembayaran dari pembeli," terangnya. Kebijakan ketujuh yakni pengurangan pungutan ekspor CPO menjadi nol persen dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan sektor riil. Sedangkan yang kedelapan langkah yang akan diambil untuk menjaga APBN 2009 akan diumumkan segera setelah mendapatkan persetujuan DPR dua hari kedepan. "Ini agar menjaga kesinambungan APBN 2009 dan hal ini akan dilaksanakan pada 1 Nopember 2009," jelas Ani. Seterusnya untuk kebijakan yang kesembilan pemerintah akan menerbitkan ketentuan importasi komoditi tertentu seperti garmen, elektronika, makanan dan minuman dan mainan anak-anak ataupun sepatu yang hanya bisa diimpor oleh impotir terdaftar. Sementara kewajiban dilakukan verifikasi di pelabuhan muat, yang selanjutnya menetapkan pelabuhan-pelabuhan tertentu yang terbuka untuk barang-barang tertentu. Pelabuhan itu antara lain Tanjung Priok, tanjung Emas, tanjung Perak, Belawan, dan Bandara Soekarno Hatta, Makasar dan Juanda. "Sedangkan, kebijakan kesepuluh yakni meningkatkan pengawasan barang beredar dengan membentuk task force terpadu antara instansi terkait mulai 1 November," pungkas Ani.[rif/nng] From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of pRaSeTya Sent: Wednesday, 29 October 2008 12:18 PM To: obrolan-bandar Subject: [obrolan-bandar] 10 Kebijakan Pemerintah Pagi, Mohon pencerahan apakah ada efek positif dari 20 kebjakan pemerintah terhadap IHSG maupun pasar finansial di indonesia. terima kasih