Dikutip dari inilah.com

 

Ratas Putuskan 10 Langkah Stabilitas

Rahman Ramadhan

INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan 10 kebijakan untuk
mengantisipasi krisis keuangan global. Menkeu Sri Mulayani menyebutkan
salah satu kebikjakan adalah mewajibkan semua BUMN menepatkan hasil
valasnya di bank dalam negeri dalam satu kliring.

"Ini untuk menjaga kesinambungan neraca pembayaran atau devisa," kata
Sri Mulayani usai rapat terbatas di Istana Negara, Selasa 28/10).

Menkeu menjelaskan, untuk BUMN diwajibkan melaporkan mengenai info
penghasilan dan kebutuhan valas ke kantor kementrian BUMN dan
transaksinya dilaksanakan melalui perbankan atau bank BUMN secara
mingguan dan di update tiap hari.

Selanjutnya, kebijakan kedua, pemerintah akan mempercepat pelaksanaan
proyek-proyek yang sudah mendapat komitmen pembiayaan baik bilateral
atau multilateral. "Hal ini untuk mempercepat pembangaunan
infrastruktur," ujarnya.

Kebijakan yang ketiga dijelaskan Sri Mulyani, pemerintah akan
menginstruksikan BUMN untuk tidak melakukan pemindahan dana dari bank ke
bank. Dengan harapan untuk menjaga stabilitas likuiditas dan mencegah
terjadinya perang harga.

Keempat, pemerintah bersama BI akan melakukan pembelian surat utang
negara di pasar sekunder. Menurut Sri Mulayani pembelian kembali SUN
tersebut dilakukan secara bertahap dan dengan jumlah yang terukur.
Langkah ini dimaksudkan agar bisa menjaga kepercayaan pelaku pasar
terhadap SUN. "Ini untuk stabilisasi pasar SUN juga," tuturnya.

Kebijakan kelima pemerintah akan memanfaatkan bilateral swap arraigment
dari bank of Japan, Korea dan China apabila diperlukan. Keenam akan
disediakan fasilitas re-diskonto, wesel, dan ekspor dengan recourse.
"Hal itu untuk menjaga keberlangsungan ekspor dengan memberikan garansi
terhadap resiko pembayaran dari pembeli," terangnya.

Kebijakan ketujuh yakni pengurangan pungutan ekspor CPO menjadi nol
persen dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan sektor riil.
Sedangkan yang kedelapan langkah yang akan diambil untuk menjaga APBN
2009 akan diumumkan segera setelah mendapatkan persetujuan DPR dua hari
kedepan. "Ini agar menjaga kesinambungan APBN 2009 dan hal ini akan
dilaksanakan pada 1 Nopember 2009," jelas Ani.

Seterusnya untuk kebijakan yang kesembilan pemerintah akan menerbitkan
ketentuan importasi komoditi tertentu seperti garmen, elektronika,
makanan dan minuman dan mainan anak-anak ataupun sepatu yang hanya bisa
diimpor oleh impotir terdaftar.

Sementara kewajiban dilakukan verifikasi di pelabuhan muat, yang
selanjutnya menetapkan pelabuhan-pelabuhan tertentu yang terbuka untuk
barang-barang tertentu. Pelabuhan itu antara lain Tanjung Priok, tanjung
Emas, tanjung Perak, Belawan, dan Bandara Soekarno Hatta, Makasar dan
Juanda.

"Sedangkan, kebijakan kesepuluh yakni meningkatkan pengawasan barang
beredar dengan membentuk task force terpadu antara instansi terkait
mulai 1 November," pungkas Ani.[rif/nng]

 

From: obrolan-bandar@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of pRaSeTya
Sent: Wednesday, 29 October 2008 12:18 PM
To: obrolan-bandar
Subject: [obrolan-bandar] 10 Kebijakan Pemerintah

 

Pagi,

Mohon pencerahan apakah ada efek positif dari 20 kebjakan pemerintah
terhadap IHSG maupun pasar finansial di indonesia.
terima kasih

 

Kirim email ke