Barusan baca ini di detik: "Perppu JPSK Izinkan Bailout Ala BLBI"
http://www.detikfinance.com/read/2008/10/15/232423/1020728/5/perppu-jpsk
-izinkan-bailout-ala-blbi
 
Ada bagian akhir yang membuat gw bertanya2 ttg kondisi perbankan kita
sebenarnya:
"Pemerintah sendiri sedianya memang akan menyusun UU JPSK sebagai payung
hukum penanganan krisis. Namun dengan krisis global sekarang, pemerintah
akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan
<http://www.detikfinance.com/read/2008/10/02/164642/1015012/5/jika-mende
sak-perpu-jpsk-akan-dibuat> Perppu terlebih dahulu, mengingat
penyelesaian UU butuh waktu lama, dan diperkirakan baru akan tuntas pada
akhir 2009."
 
Kenapa kok pemerintah sampai mengeluarkan Perppu duluan. Ini memang
perlu dalam keadaan darurat, jadi bisa bypass DPR.
Tapi pertanyaannya apa yg mereka tahu yg tidak dishare ke public, sampai
Perppu ini PERLU diterbitkan?
 
Katanya Banking system kita beda sama di USA, banyak yang disini
dilarang dilakukan oleh Bank, dibanding disono.
Katanya itu membuat Bank2 di sini solid sekali. Katanya?
 
Ada yang mungkin tahu kondisi Perbankan kita sebenarnya? Apakah ini awal
dari snowball effect?
 

Kirim email ke