Untuk tahu di harga berapa barang anda terjual, anda dapat lihat confirmation 
notenya kan?
Dan jawaban untuk apakah sekuritas berhak untuk jual dikala rasio anda dibawah 
perjanjian : sangat berhak. Kecuali jika anda top up di hari tersebut.
Sent from my BlackBerry�
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "Irawan Sudarman" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Tue, 14 Oct 2008 04:25:32 
To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
Subject: [obrolan-bandar] Forced Sell by Sekuritas ketika pasar mulai naik, 
apakah ini pantas ?


Saya menggunakan sekuritas X.

saya Memakai margin.  terus terang DER margin saya jadi besar ketika pasar
turun.  Namun sekuritas saya tidak melakukan forced sell.
Namun yang terjadi adalah ketika kemarin market mulai membaik, ternyata
sekuritas saya mulai melakukan forced sell terhadap barang2 saya, dan saya
tidak punya hak untuk menjualnya di harga tertentu.  Saya merasa dirugikan
karena barang2 saya dijual pada saat harga mulai membaik namun masih di
bawah.  Kenapa tidak dilakukan forced sell dari dulu2  jika alasannya adalah
DER yang tinggi, karena DER yang sekarang lebih rendah dengan membaiknya
pasar .  Apakah cara2 seperti ini merupakan cara yang pantas? apakah maka
ada penadah barang saya dengan harga murah karena saya tidak mengetahui di
harga berapa barang saya diforced sell.  mohon masukannya.

terima kasih

Kirim email ke