Untuk tahu di harga berapa barang anda terjual, anda dapat lihat confirmation notenya kan? Dan jawaban untuk apakah sekuritas berhak untuk jual dikala rasio anda dibawah perjanjian : sangat berhak. Kecuali jika anda top up di hari tersebut. Sent from my BlackBerry� powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message----- From: "Irawan Sudarman" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Tue, 14 Oct 2008 04:25:32 To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com> Subject: [obrolan-bandar] Forced Sell by Sekuritas ketika pasar mulai naik, apakah ini pantas ? Saya menggunakan sekuritas X. saya Memakai margin. terus terang DER margin saya jadi besar ketika pasar turun. Namun sekuritas saya tidak melakukan forced sell. Namun yang terjadi adalah ketika kemarin market mulai membaik, ternyata sekuritas saya mulai melakukan forced sell terhadap barang2 saya, dan saya tidak punya hak untuk menjualnya di harga tertentu. Saya merasa dirugikan karena barang2 saya dijual pada saat harga mulai membaik namun masih di bawah. Kenapa tidak dilakukan forced sell dari dulu2 jika alasannya adalah DER yang tinggi, karena DER yang sekarang lebih rendah dengan membaiknya pasar . Apakah cara2 seperti ini merupakan cara yang pantas? apakah maka ada penadah barang saya dengan harga murah karena saya tidak mengetahui di harga berapa barang saya diforced sell. mohon masukannya. terima kasih