Just to remind you :

Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10.
" Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun "
Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara paling lama
10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus berhasil
melacak dan menindak para "petualang" saham tersebut.
Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri.

---------------------------------------------------------------------------------------------------

Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,- atau
sudah split 10x

Salam

Kirim email ke