Just to remind you : Investor Daily tgl 13 Okt 2008 Hal 10. " Petualang Bursa bisa dibui 10 tahun " Penyebar informasi di lantai bursa dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar. Gugus tugas (task force) pasar modal yang dibentuk pemerintah harus berhasil melacak dan menindak para "petualang" saham tersebut. Task force beranggotakan para penyidik Kejaksaan Agung dan Polri.
--------------------------------------------------------------------------------------------------- Ck ck ck kasihan, 10 tahun kemudian BUMI mungkin sudah Rp. 200.000,- atau sudah split 10x Salam