Senin, 13/10/2008 07:52 WIB
Saham Naik atau Turun Lebih dari 10% Langsung Disuspensi
Indro Bagus SU - detikFinance

http://www.detikfinance.com/read/2008/10/13/075222/1018981/6/saham-naik-atau-turun-lebih-dari-10-langsung-disuspensi

Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia menerbitkan
aturan baru untuk auto rejection atau penghentian otomatis transaksi
saham mulai perdagangan saham Senin 13 Oktober 2008. Saham yang naik
atau turun lebih dari 10% akan langsung dikenakan suspensi dari semula
batasnya 30%.

Kebijakan
BEI tersebut berdasarkan aturan  No. Se-004/BEI-PSH/10-2008 yang
merupakan perubahan dari aturan sebelumnya SE-009/BEJ/12-2001 pada 3
Desember 2001. Aturan ini diterbitkan dengan semangat menjaga
ketertiban, kewajaran serta efisiensi perdagangan yang teratur.

Pokok-pokok dalam aturan tersebut antara lain:

1. 
Setiap penjualan atau pembelian saham yang harganya naik atau turun
lebih ari 10% dari harga pembukaan atau penutupan hari sebelumnya akan
dilakukan auto rejection.

2. Harga saham minimal di BEI Rp 50,
sehingga jika ada penawaran harga di bawah harga saham terendah
tersebut akan langsung terkena auto rejection.

Sementara 
Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah usai pertemuan di gedung Bapepam,
Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu Malam (12/10/2008) mengatakan langkah
tersebut dilakukan untuk mengantisipasi anjloknya harga-harga saham di
tengah kondisi bursa global yang sedang terpuruk dan berdampak pada
pada anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama beberapa pekan
lalu.

"Ada peraturan baru auto rejection untuk penurunan individual saham menjadi 10% 
dari semula 30%," ujar Erry.

Pada
perdagangan Sesi I Rabu (8/10/2008), posisi IHSG merosot tajam hingga
168,052 poin atau 10,38 persen ke posisi 1.451,669. BEI kemudian
memutuskan melakukan suspensi perdagangan seluruh bursa pada pukul
11.06 JATS. Suspensi dilanjutkan selama 3 hari hingga Jumat
(10/10/2008).

Perdagangan BEI akan dibuka kembali pada Senin 13
Oktober 2008. Beberapa persiapan telah dilakukan Bapepam dan BEI untuk
mengantisipasi kejatuhan IHSG lebih dalam, salah satunya dengan
merevisi aturan batas penurunan saham menjadi 10% dari sebelumnya 30%.
Batas kenaikan harga saham tetap sebesar 30%.

”Mudah-mudahan
saat dibuka market tidak panik karena informasinya makin jelas. Kita
nggak tahu apa yang akan terjadi, tapi kita sudah keluarkan
aturan-aturan. Mudah-mudahan market tidak takut lagi,” jelas Kepala
Bapepam, Fuad A Rahmany.

Selain itu, Fuad juga menyatakan telah
memberi himbauan pada pelaku pasar untuk ikut berpartisipasi dalam
mengembalikan kestabilan pasar modal.

”Kami juga sudah minta
pada semua pelaku pasar agar lebih memiliki etika dalam bermain di
bursa dalam kondisi seperti ini. Jangan hanya mengambil keuntungan di
pasar yang lagi krisis di dunia. Sebaiknya integritas dijaga,” tegas
Fuad.(ir/ir)


mernurut mbah dan temen2 gmn nich ???      


      

Kirim email ke