10/10/2008 15:14
Pelaku Short Selling Kelimpungan
http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2008/10/10/54065/pelaku-short-selling-kelimpungan/
 La Tanry


*INILAH.COM, Jakarta - Pelaku short selling kini kelimpungan. Mereka harus
mendapatkan saham untuk diserahkan kepada pembeli, tapi apa lacur
perdagangan ditutup sementara. Tanpa mendapatkan saham, spekulan akan kena
denda 125 kali dari nilai transaksi. *

Perdagangan saham dengan pola *short selling* terjadi pada Senin (6/10) dan
Selasa (7/10), saat harga saham terus berjatuhan hingga mencapai 10%. *Short
selling* adalah penjualan saham yang sebenarnya bukan miliknya dengan
harapan terjadi penurunan harga sehingga bisa membeli kembali pada harga
lebih rendah.

Dengan modal dengkul saja, spekulan yang melakukan *short selling* sudah
bisa untung dengan selisih harga jual dan harga beli. Tapi nasib berkata
lain. Bukannya untung, malah buntung.

Soalnya, pada Rabu (8/10) pasar ditutup hingga sekarang padahal mereka belum
mendapatkan saham. Sementara *deadline* penyerahan saham, sesuai peraturan
bursa adalah tiga hari setelah transaksi jual dilakukan. Itu artinya
penyerahannya adalah pada Kamis (9/10) atau Jumat (10/10).

Spekulan yang menderita kerugian paling parah adalah yang melakukan *short
selling* pada saham-saham kelompok Bakrie yang dihentikan perdagangannya
sejak Selasa (7/10). Karena saham ini kemungkinan besar masih belum akan
diperdagangkan.

"Banyak yang sekarang mencari pinjaman saham dengan bunga tinggi untuk
menyelasaikan transaksi *short* mereka. Yang penting tidak kena denda yang
mencapai 125%," ujar seorang pemain di bursa.

Begitulah permainan di pasar keuangan. Di tempat ini dikenal adagium sebagai
risiko tinggi, keuntungan tinggi yang bisa juga diartikan sebaliknya, risiko
tinggi, kerugian tinggi.

*Short selling* juga dituding sebagai penyebab hancurnya harga saham di
Bursa New York yang populer disebut sebagai Wall Street. Namun, perdagangan
yang sangat spekulatif itu kini dilarang di banyak bursa utama dunia. Di
Indonesia larangan ini terlambat sehingga kerugian sudah terealisasikan
sebelum ada ketentuan baru tentang *short selling*.

Kirim email ke