basa basi laah, napa bukan dari dulu bikin aturan spt ini, atau misalkan katanya untuk meningkatkan likuiditas pasar kan sebaiknya short sell diberlakukan untuk semua org baik retail maupun institusi jadi makin likuid , ini mah udah price ancur2x-an baru deh akan di 'cermati' lagian siapa yg mau ngeshort dengan keadaan price udh pada di bawah gini , ...cepee deeeee...
2008/9/25 Hendri Cendra Arcan <[EMAIL PROTECTED]> > Kompas.com, Kamis, 25 September 2008 | 11:23 WIB > JAKARTA, KAMIS - Di berbagai penjuru dunia, regulator pasar modal > berupaya mengendalikan transaksi short sell. Mereka cemas, transaksi > ini akan menekan bursa lebih dalam lagi. Tak mau kalah, di Indonesia, > Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) juga > membentuk tim pengawas short sell. Tugasnya adalah mengkaji aturan > yang ada dan sekaligus mengawasi short sell. > Tim ini beranggotakan Bapepam-LK plus anggota Self Regulatory > Organization (SRO) yang terdiri dari PT Kustodian Sentral Efek > Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT > Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketua BapepamLK, Ahmad Fuad Rahmany > berharap bisa memperoleh gambaran tentang pengawasan yang lebih > efektif dari tim ini. "Mungkin hasil laporannya bisa selesai setelah > Lebaran nanti," ujar Fuad kemarin (24/9). > Direktur Utama KPEI Inarno Djajadi menjelaskan, tim pengawas itu akan > menimbang apakah otoritas bursa perlu melarang short sell untuk > sementara waktu. la membandingkan bagaimana pemerintah Amerika Serikat > tengah melarang semua transaksi short sell, tak hanya naked short > sell. > Catatan saja, dalam short sell, investor menjual saham yang tak ia > miliki karena ingin menangguk untung saat harga saham itu jatuh. > Menurut aturan, investor harus meminjam saham itu dahulu. Tapi, banyak > investor yang melakukan short sell tanpa meminjam saham. Inilah yang > disebut naked short sell. > Koordinasi pengawasan > Nah, tim ini akan mengawasi apakah pelaksanaan transaksi short sell > sudah sesuai dengan peraturan. Maklum, selama ini, BEI telah > menetapkan saham-saham yang bisa ditransaksikan dengan short sell. > Selain itu, tim ini akan mengawasi praktik naked short sell. Sebab, > praktik ini melanggar aturan. > Namun, pengawasan naked short sell bukan hal yang mudah. "Kita tidak > bisa membuat naked short sell itu tidak terjadi," ajar Inarno. Menurut > dia, tim pengawas baru bisa melakukan penyelidikan setelah transaksi > terlarang itu terjadi. > Dalam hal ini, KSEI akan membantu BEI untuk mengecek apakah pelaku > transaksi short sell telah menaati aturan. Misalnya, KSEI akan > memeriksa apakah investor memiliki saham yang mereka jual atau telah > membuat perjanjian untuk meminjam saham tersebut. Kami akan melihat > apakah investor yang bersangkutan memang memiliki efek untuk melakukan > short sell," ajar Trisnadi Yulrisman, Direktur KSEL Dari sini, tim > bisa mengungkap apakah ada pelanggaran yang terjadi. > Nah, yang melanggar aturan short sell itu akan terkena sanksi. "Semua > praktek short sell yang berada di luar aturan yang berlaku akan segera > mendapat sanksi," kata Direktur BEI, Erry Firmansyah. Namun, Erry > belum bersedia menjelaskan bentuk sanksi itu. la beralasan, BEI masih > membahas sanksi itu. > Erry menambahkan, pertemuan pertama tim pengawas telah berlangsung > Selasa lalu (23/9). Pertemuan pertama ini membahas cara untuk > menghilangkan praktek short sell yang melanggar peraturan. > Sujadi Darmotinojo, Assistant Vice President Head of Retail > Distribution PT Danareksa Sekuritas menyambut positif terbentuknya tim > tersebut. Sejatinya, ia memandang transaksi short sell berguna untuk > meningkatkan likuiditas pasar. "Tapi memang perlu pengawasan yang > ketat," imbuhnya. (Yuwono Triatmodjo, Diade Riva Nugrahani) > Sumber : KONTAN > >