Ketika akan masuk ke TRUB, ada beberapa pertanyaan yang timbul. Berdasarkan http://202.155.2.90/ann_pdf/PENG-1039_BEI-PSJ_KI_09- 2008.pdf, diketahui beberapa project TRUB, seperti Bangka Power Plant. Off take status: 25 year PPA to PLN. Off take price rp 448/Kwh. Yang jadi pertanyaan: -apa yang dimaksud dengan off take status? Apakah itu artinya kontrak dengan PLN? -apa artinya off take price. Apakah itu artinya harga jual listriknya? -Dimana kita bisa mencari tahu skema harga yang ditawarkan oleh TRUB, apakah harganya fixed selama kontrak berlaku. Mengingat harga batu bara banyak naik. -Apakah harga jual listrik TRUB 'wajar'? Saya khawatir, harga jual listrik TRUB fixed sedangkan harga batubara fluktuatif.
Apakah ada senior yang bisa membantu. Terima kasih.