Ketika akan masuk ke TRUB, ada beberapa pertanyaan yang timbul.
Berdasarkan http://202.155.2.90/ann_pdf/PENG-1039_BEI-PSJ_KI_09-
2008.pdf, diketahui beberapa project TRUB, seperti Bangka Power Plant. 
Off take status: 25 year PPA to PLN. Off take price rp 448/Kwh. Yang 
jadi pertanyaan:
-apa yang dimaksud dengan off take status? Apakah itu artinya kontrak 
dengan PLN? 
-apa artinya off take price. Apakah itu artinya harga jual listriknya? 
-Dimana kita bisa mencari tahu skema harga yang ditawarkan oleh TRUB, 
apakah harganya fixed selama kontrak berlaku. Mengingat harga batu bara 
banyak naik.
-Apakah harga jual listrik TRUB 'wajar'? Saya khawatir, harga jual 
listrik TRUB fixed sedangkan harga batubara fluktuatif. 

Apakah ada senior yang bisa membantu. Terima kasih.

Kirim email ke