Selamat pagi semuanya,
Ini dia salah satau bukti kesewenang-wenangan, menunjukkan adanya itikad tidak baik dari penguasa(saya tidak menyebutnya dgn pemimpin), bagaimana kalau semua warga sudah memiliki NPWP upaya apa lagi yang akan dilakukan untuk memeras rakyatanya. Membayar pajak bagi setiap warga negara adalah suatu hal yang wajar dan merupakan konsekwensi logis dari penghasilan yang diterima oleh warga itu, tetapi ini kok aneh............... membayar pajak kok harus dilebih-lebihkan , ibaratnya sudah bayar kok mesti didenda lebih mahal 20%, apa motivasisanya hanya untuk mewajibkan memiliki NPWP???/ rasanya kok tidak ya, setelah NPWP didapat siap siap WP akan dikenakan upaya ????/ apa lagi ya, karena mental penguasa itu. Pajak dikenakan sudah ada aturannya, penghasilan sekian setelah dipotong PTKP akan dipungut pajak sebanding dgn penghasilan yg diperoleh, lha ini sudah pas dan sudah ada UU. KEnapa sekarang yang sudah bayar mengikuti aturan kok musti dikenakan bayar lebih hanya dikarenakan tidak punya NPWP, lha klo bayarnya gak benar dikenakan sangsi nah itu baru wajar, kayaknya ini kok targetnya hanya mengejar NPWP saja (untuk maksudnya apa ya??), kayaknya kok punya hiden agenda memelas yaaaa waduh waduhhhhh. Salam Haha ----- Original Message ----- From: Eddi Wahyudi To: Trader_Talk ; OB ; ipot ; [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, September 05, 2008 2:10 PM Subject: [obrolan-bandar] Perusahaan harus memotong pajak dua kali untuk pegawainya yang tak ber-NPWP Perusahaan harus memotong pajak dua kali untuk pegawainya yang tak ber-NPWP (berlaku mulai Januari 2009) JAKARTA. jika Anda karyawan sebuah perusahaan dan belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebaiknya bergegas mengurusnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memaksa perusahaan tempat Anda bekerja menjadi algojo yang langsung memotong gaji Anda dua kali, sebagai pembayaran pajak berikut dendanya. Mungkin Anda sudah mafhum, Ditjen Pajak saat ini menjalankan program yang bernama sunset policy. Salah satu pokok kebijakan ini adalah: pembayar pajak yang belum memiliki NPWP harus membayar 20% lebih besar dari tarif normal. Disinilah Ditjen Pajak akan memaksa perusahaan membantu mereka memungut pajak sekaligus tambahan tarif itu. Ditjen Pajak telah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan perusahaan memotong gaji karyawannya untuk pajak sebanyak dua kali bila karyawan itu tidak memiliki NPWP. "Drafnya sudah matang,"kata Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Ditjen Pajak Kismantoro Petrus. Selain akan mengatur pembayaran PPh, PP ini juga akan menegaskan ketentuan bahwa setiap perusahaan wajib menyerahkan data mengenai seluruh karyawannya kepada Ditjen Pajak. Kismantoro berharap,dengan terbitnya PP baru itu, setiap wajib pajak tidak akan menunda-nunda lagi perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atau mengajukan NPWP pada tahun ini juga. Ditjen Pajak mengaku punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemaksaan itu. Lembaga ini akan menyusun PP tersebut dengan memakai Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagai payung hukumnya, yang berbunyi sbb: Ayat 1:” Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank,akuntan public, notaries, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang berhubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.” Ayat 2 :”Dalam hal pihak-pihak sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.” Selain mengenakan tarif yang lebih tinggi kepada pembayar pajak yang belum punya NPWP, sunset policy memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak pribadi maupun badan. Program ini telah diatur dalam pasal 37A UU 28/2007. Tujuan utamanya adalah untuk menjaring wajib pajak baru dan memperbaiki basis objek pajak. Pemerintah bersikeras benar-benar akan menerapkan tarif lebih tinggi itu mulai 2009 nanti. Meskipun begitu, jika tahun ini tak juga beres, setiap wajib pajak pribadi dan badan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data atau membuat NPWP baru pada tahun depan. "Tapi sanksi denda untuk mereka tetap berlaku,"ungkap Direktur Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Riza Nur Karim, Kamis (21/8). Sumber : Harian Kontan, 22 Agustus 2008m Recent Activity a.. 4New Members Visit Your Group Yahoo! Finance It's Now Personal Guides, news, advice & more. Yahoo! Groups Come check out featured healthy living groups on Yahoo! Yahoo! Groups Real Food Group Share recipes and favorite meals. . ------------------------------------------------------------------------------ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!