Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Moderator Milis FPK dipanggil pihak Polda Metro Jaya 

 
Salam,



Ini "musibah" pertama di dunia internet Indonesia dengan adanya UU ITE, UU Nomor

11, 2008 itu. Saya duga, juga yang menjadi pertama di dunia.



Ini berkait ke kasus tulisan saya:

http://presstalk.info/tajuk/detail.php?no=131, yang mengalir ke banyak milis,

bukan FPK saja.



Cuma, yang memforward kepada Alvin Lie, sosok yang menjadi pelapor, adalah

anggota member FPK - - berinisial V, mantan wartawan yang kini bekerja di

operator selular. Dan kesemuanya saya tahu setelah duluan lebih dulu dipanggil.



UU ITE pasal 27 ayat 3, denda hukuman 6 tahun penjara dan Rp miliar, maksimum.



Sebagai pribadi, amat disayangkan seorang mantan wartawan, tidak menyarankan

Alvin Lie menggunakan hak jawabnya di www.presstalk.info, yang dari awal memang

sudah ditabalkan berbasis web 2.0. Saya tak paham, apakah memforward dengan

tanpa catatan itu, sebagai indikasi ketidak-nyaman yang bersangkutan atas

tulisan-tulisan saya, termasuk reportase di Karett Kuningan mengkritisi operator

selular, terbukti melakukan kartel SMS di KPU, plus "memakan" dana masyarakat

bawah ke atas - - melalui pembelian pulsa, mengurangi kesempatan memperbaiki

mutu gizi anak. Saya tak paham apa berkait? - - semoga saja tidak.



Namun demikianlah fakta yang terungkap di Polda, soal alur naskah itu.



Apapun, pagi ini Bung Agus sudah menelepon saya. Kriminalisasi media, jurnalis,

saatnya kita lawan, apalagi kini bertambah kriminalisasi moderator milis:))



Apalagi bila, sosok moderator milis sudah mulai pula dipanggil-panggil polisi,

apa jadinya?



Bagi kawan-kawan member yang paham tentang hukum publik, layak kiranya

memberikan pencerahan?



Dan melalui FPK, saya menyampaikan ketegasan bahwa tanggung jawab tulisan itu,

jelas ada pada penulisnya, yakni diri saya. Dan sebagai media alternatif yang

idak komersial, dibiayai dari mengkerjasamakan membuat warung tegal dan

pencucian motor di Kareta Kuningan, Jaksel, plus penulisnya tidak berhonor,

ancaman hukuman dan tetek-bengeknya, menarik sebagai kajian media lebih dalam.



Karenanya dukungan kawan-kawan milis pada kasus ini, sangat kami harapkan. Dan

jika berkenan, dalam kopi darat mendatang, mungkin hal ini layak menjadi salah

satu topik diskusi?



Terima kasih

iwan piliang

www.presstalk.info

08128808108









Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 

Miliser FPK yang baik,



Barusan saya menerima telepon dari penyidik Polda Metro Jaya unit

Cyber Crime. Saya diminta datang ke Polda Metro Jaya (antara hari Rabu atau

Kamis) terkait kasus pencemaran nama baik di Internet dan milis FPK.

Mungkin ini yang pertama kali dalam sejarah Indonesia, moderator milis

dipanggil pihak berwajib, semoga milis FPK tidak menjadi target UU ITE.



Mohon dukungan



Salam,



Agus Hamonangan (Owner/Moderator)



http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/






      

Kirim email ke