Bukannya 10% tahun depan, sekarang kan 20% 2008/8/4 ali hanafiah <[EMAIL PROTECTED]>
> "Dividen yang diperoleh pemegang saham melalui pasar modal sekarang 10% > final. Kalau dulu 20%, *weight holding*, artinya waktu dibagi deviden dia > bayar 20% nanti waktu dihitung kepada penghasilan dia secara keseluruhan > dihitung lagi pajaknya secara keseluruhan. Kalau ternyata 35% kenanya dulu, > maka sudah dibayar 20% tinggal 15% lagi di pajak. Kalau sekarang 10% final. > Tidak lagi pengurang atau penambah," tegas Dirjen Pajak Darmin Nasution di > Gedung DPR > > ----- Original Message ---- > From: Lidya Laurentina <[EMAIL PROTECTED]> > To: obrolan-bandar@yahoogroups.com > Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; > [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; > [EMAIL PROTECTED] > Sent: Monday, 4 August 2008 1:24:07 > Subject: [obrolan-bandar] Pajak Dividen > > All, > > Ada yg tau gak, pajak dividen itu resminya dari pemerintah berapa persen? > Broker saya kok motong dividen saya sampe 15% gitu ya?? Saya baca di > beberapa artikel di internet resminya cuma 10%. > > Mohon info dari rekan2.., (sebelum saya protes ke broker :)). > > Salam, > Lidya > > > ------------------------------ > Yahoo! Toolbar is now powered with Search Assist. Download it now! > <http://sg.rd.yahoo.com/search/toolbar/mail/signature/*http://sg.toolbar.yahoo.com/> > >