Pastinya Bupatinya kurang Sajennya ha ha ha Powered by Telkomsel BlackBerry�
-----Original Message----- From: chery thalia <[EMAIL PROTECTED]> Date: Sat, 26 Jul 2008 05:12:52 To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com> Subject: RE: [obrolan-bandar] Sekilas MINGGU DEPAN Sabtu, 26/07/2008 16:20 WIB Plt Bupati Kutai Timur Stop Kegiatan KPC dan PIK Jakarta - Plt Bupati Kutai Timur plt Isran Noor mulai 11 Juli 2008 menghentikan kegiatan tambang 2 perusahaan yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK). Isran Noor dalam siaran persnya, Sabtu (26/7/2008) menyatakan, berdasarkan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur, KPC dan PIK telah melanggar UU No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf a soal pelarangan, menggunakan dan atau menduduki hutan lindung secara tidak sah, huruf e yaitu menebang pohon atau memungut hasil hutan tanpa hak atau izin pejabat berwenang. Juga huruf g mengenai kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Sehingga akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana penjara paling lama 10 tahuh dan denda paling banyak Rp 5 miliar. "PT KPC dan PT PIK telah melakukan kegiatan tambang tanpa mengurus izin pinjam pakainya Menteri Kehutanan juga tanpa persetujuan dari PT Porodisa Trading. Saya sebagai Plt Bupati Kutai Timur wajib menjalankan UU agar kedua perusahaan mematuhinya," jelasnya. Isran menjelaskan, terhadap kuasa pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi atau eksploitasi pertambangan sepanjang KP tersebut dalam kawasan hutan atau berada diareal penggunaan lain (APL) yang dibebani IUPHHK-HA/HT, sehingga menurut Isran diwajibkan mengurus pinjam pakainya. Ia menambahkan saat ini PT KPC yang terkait pada PKP2B belum mematuhi perjanjian yaitu mengenai mendivestasi PT KPC sebesar 51% pada tahun 2001. "Saya mendesak agar pemerintah pusat dan penegak hukum menyelidiki pelanggaran hukum dan perpajakan oleh PT KPC demi penerimaan negara. Saat ini harga batu bara di pasar internasional semakin tinggi yaitu US$ 160 per metrik ton tetapi mengapa harga batu bara yang dilaporkan ke Bea Cukai hanya US$ 35 sampai US$ 60 per metrik?," ujarnya. KPC beberapa waktu lalu telah menyampaikan bantahan telah mencaplok lahan milik PT Porodisa seluas 39.209 hektar. KPC mengaku telah menaati seluruh peraturan karena telah ditunjuk sebagai Obyek Vital Nasional. Kamis, 08/05/2008 18:52 WIB Dikabarkan Kena Kasus Sengketa Tanah, KPC Membantah Tambang KPC (Pemkab Kutai Timur) Jakarta - PT Kaltim Prima Coal, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) membantah telah melakukan pencaplokan lahan milik PT Porodisa seluas 39.209 hektar. Kasus sengketa lahan tersebut saat ini sedang dibahas di Departemen Kehutanan. Menurut KPC, mereka selalu mentaati peraturan yang berlaku karena perusahaannya telah ditunjuk sebagai Obyek Vital Nasional (OBVITNAS). "Tidak mungkin kami melakukan penambangan tanpa ijin dari Menteri Kehutanan.. KPC merupakan OBVITNAS yang berdasarkan legalitas dapat dibuktikan keabsahannya. KPC telah memegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara)," tegas General Manager KPC, Harry Miarsono dalam penjelasannya kepada detikFinance, Kamis (8/5/2008). Menurut Harry, adanya kasus tersebut telah mengakibatkan terhambatnya pengiriman batubara ke PLTU Tanjung Jati B yang mana dapat mengakibatkan gangguan suplai listrik di Jawa. "Oleh sebab itu KPC melaporkan gangguan tersebut ke pihak berwajib agar operasi dapat berjalan normal kembali," jelas Harry. Sementara untuk menengahi sengketa lahan dengan Porodisa, pihak KPC menyatakan akan mengadakan pertemuan lebih lanjut untuk memusyawarahkan masalah tersebut. "KPC dan Porodisa telah sepakat mengadakan pertemuan lanjutan agar masalah dapat diselesaikan secara musyawarah," papar Harry. Sementara Kepala Bidang Penyiapan Areal Penggunaan Hutan Departemen Kehutanan, Bowo Satmoko mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas masalah ini besok. "Memang ada pembicaraan mengenai praktik KPC di sana (Kalimantan Timur). Namun sifatnya belum berupa pengusutan. Rapat besok adalah untuk tahap pengumpulan data-data terkait hal tersebut," ulas Bowo saat dihubungi detikFinance. Menurut informasi, KPC dikabarkan menggunakan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 37.007 hektar milik PT Porodisa dan melakukan illegal mining di atas lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 2.200 hektar, juga milik PT Porodisa. KPC merupakan anak usaha BUMI yang penyelesaian proses akuisisinya dilakukan pada 10 Oktober 2003. Kepemilikan saham BUMI di KPC tersebar melalui anak-anak usahanya yang lain. BUMI secara langsung memiliki 13,6% saham di KPC. Melalui anak-anak usahanya seperti PT Sitrade Coal, Sangatta Holdings Ltd dan Kalimantan Coal Ltd, BUMI memiliki masing-masing 32,4%, 24,5% dan 24,5%. Sehingga total kepemilikan BUMI baik secara langsung maupun tidak langsung sebesar 92%. :From: Pemain Mini <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: [obrolan-bandar] Sekilas MINGGU DEPAN To: "obrolan-bandar" <obrolan-bandar@ yahoogroups. com> Date: Saturday, July 26, 2008, 1:13 PMminggu depan ini atau 2 minggu�ke depan�mungkin indeks akan DIHAJAR ke AKAR - AKAR nya........SO BEWARE� �