Bahaya bgt nih bumi..bisa IHSG turun lagi 2100.



Sent from my BlackBerry�
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "Aria Bela Nusa" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Sat, 26 Jul 2008 19:22:41 
To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [obrolan-bandar] BUMI


Wah - berita heboh banget, 'neh - dampaknya bisa ke mana2, 'tuh.
 
Happy Chuan,
 
Aria
 
Sabtu, 26/07/2008 16:20 WIB
Plt Bupati Kutai Timur Stop Kegiatan KPC dan PIK
Suhendra - detikFinance
http://www.detikfinance.com/images/content/2008/07/26/4/KPC-dalam.jpg
Foto: Pemkab Kutai Timur 
Jakarta - Plt Bupati Kutai Timur plt Isran Noor mulai 11 Juli 2008
menghentikan kegiatan tambang 2 perusahaan yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC)
dan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK).

Isran Noor dalam siaran persnya, Sabtu (26/7/2008) menyatakan, berdasarkan
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur, KPC dan PIK telah melanggar UU
No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf a soal pelarangan, menggunakan dan
atau menduduki hutan lindung secara tidak sah, huruf e yaitu menebang pohon
atau memungut hasil hutan tanpa hak atau izin pejabat berwenang. 

Juga huruf g mengenai kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau
eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
Sehingga akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana penjara paling lama 10
tahuh dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"PT KPC dan PT PIK telah melakukan kegiatan tambang tanpa mengurus izin
pinjam pakainya Menteri Kehutanan juga tanpa persetujuan dari PT Porodisa
Trading. Saya sebagai Plt Bupati Kutai Timur wajib menjalankan UU agar kedua
perusahaan mematuhinya," jelasnya.

Isran menjelaskan, terhadap kuasa pertambangan, penyelidikan umum,
eksplorasi atau eksploitasi pertambangan sepanjang KP tersebut dalam kawasan
hutan atau berada diareal penggunaan lain (APL) yang dibebani IUPHHK-HA/HT,
sehingga menurut Isran diwajibkan mengurus pinjam pakainya.

Ia menambahkan saat ini PT KPC yang terkait pada PKP2B belum mematuhi
perjanjian yaitu mengenai mendivestasi PT KPC sebesar 51% pada tahun 2001.

"Saya mendesak agar pemerintah pusat dan penegak hukum menyelidiki
pelanggaran hukum dan perpajakan oleh PT KPC demi penerimaan negara. Saat
ini harga batu bara di pasar internasional semakin tinggi yaitu US$ 160 per
metrik ton tetapi mengapa harga batu bara yang dilaporkan ke Bea Cukai hanya
US$ 35 sampai US$ 60 per metrik?," ujarnya.

KPC beberapa waktu lalu telah menyampaikan
<http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/05/tgl/08
/time/185240/idnews/936361/idkanal/6> bantahan telah mencaplok lahan milik
PT Porodisa seluas 39.209 hektar. KPC mengaku telah menaati seluruh
peraturan karena telah ditunjuk sebagai Obyek Vital Nasional. 

(hen/qom)
 
 
 
From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Ferry Wachjudi
Sent: Sunday, July 27, 2008 9:05 AM
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [obrolan-bandar] BUMI
 
mudah2an bisa dgn adanya berita dibawah ini
http://www.detikfinance.com/read/2008/07/26/162017/978334/4/plt-bupati-kutai
-timur-stop-kegiatan-kpc-dan-pik

cheers,

John Bei wrote: 
Rencana buy di bawah. Kindly comment please. 
 
 
  _____  

 

 

Kirim email ke