BUkannya beritanya mulai 11 Juli tp baru muncul 26 Juli?

Oh ya, kayaknya Kutai itu basis pendukung Galkor. Apa bener "jeruk makan jeruk" ?

--- On Sat, 26/7/08, Aria Bela Nusa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Aria Bela Nusa <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [saham] RE: [obrolan-bandar] BUMI
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Date: Saturday, 26 July, 2008, 7:22 PM

Wah – berita heboh banget, ‘neh – dampaknya bisa ke mana2, ‘tuh…

 

Happy Chuan,

 

Aria

 

Sabtu, 26/07/2008 16:20 WIB

Plt Bupati Kutai Timur Stop Kegiatan KPC dan PIK
Suhendra - detikFinance

http://www.detikfinance.com/images/content/2008/07/26/4/KPC-dalam.jpg
Foto: Pemkab Kutai Timur

Jakarta - Plt Bupati Kutai Timur plt Isran Noor mulai 11 Juli 2008 menghentikan kegiatan tambang 2 perusahaan yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK).

Isran Noor dalam siaran persnya, Sabtu (26/7/2008) menyatakan, berdasarkan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur, KPC dan PIK telah melanggar UU No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf a soal pelarangan, menggunakan dan atau menduduki hutan lindung secara tidak sah, huruf e yaitu menebang pohon atau memungut hasil hutan tanpa hak atau izin pejabat berwenang.

Juga huruf g mengenai kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Sehingga akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana penjara paling lama 10 tahuh dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"PT KPC dan PT PIK telah melakukan kegiatan tambang tanpa mengurus izin pinjam pakainya Menteri Kehutanan juga tanpa persetujuan dari PT Porodisa Trading. Saya sebagai Plt Bupati Kutai Timur wajib menjalankan UU agar kedua perusahaan mematuhinya," jelasnya.

Isran menjelaskan, terhadap kuasa pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi atau eksploitasi pertambangan sepanjang KP tersebut dalam kawasan hutan atau berada diareal penggunaan lain (APL) yang dibebani IUPHHK-HA/HT, sehingga menurut Isran diwajibkan mengurus pinjam pakainya.

Ia menambahkan saat ini PT KPC yang terkait pada PKP2B belum mematuhi perjanjian yaitu mengenai mendivestasi PT KPC sebesar 51% pada tahun 2001.

"Saya mendesak agar pemerintah pusat dan penegak hukum menyelidiki pelanggaran hukum dan perpajakan oleh PT KPC demi penerimaan negara. Saat ini harga batu bara di pasar internasional semakin tinggi yaitu US$ 160 per metrik ton tetapi mengapa harga batu bara yang dilaporkan ke Bea Cukai hanya US$ 35 sampai US$ 60 per metrik?," ujarnya.

KPC beberapa waktu lalu telah menyampaikan bantahan telah mencaplok lahan milik PT Porodisa seluas 39.209 hektar. KPC mengaku telah menaati seluruh peraturan karena telah ditunjuk sebagai Obyek Vital Nasional.

(hen/qom)

 

 

 

From: obrolan-bandar@ yahoogroups. com [mailto:obrolan- [EMAIL PROTECTED] ps.com] On Behalf Of Ferry Wachjudi
Sent: Sunday, July 27, 2008 9:05 AM
To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Subject: Re: [obrolan-bandar] BUMI

 

mudah2an bisa dgn adanya berita dibawah ini
http://www.detikfin ance.com/ read/2008/ 07/26/162017/ 978334/4/ plt-bupati- kutai-timur- stop-kegiatan- kpc-dan-pik

cheers,

John Bei wrote:

Rencana buy di bawah. Kindly comment please.

 

 


 

 


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com

Kirim email ke