Wah – berita heboh banget, ‘neh –
dampaknya bisa ke mana2, ‘tuh…
Happy Chuan,
Aria
Sabtu, 26/07/2008 16:20 WIB
Plt Bupati Kutai Timur Stop Kegiatan KPC dan PIK
Suhendra - detikFinance

Foto: Pemkab Kutai
Timur
Jakarta - Plt Bupati Kutai Timur plt Isran
Noor mulai 11 Juli 2008 menghentikan kegiatan tambang 2 perusahaan yaitu PT Kaltim
Prima Coal (KPC) dan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK).
Isran Noor dalam siaran persnya, Sabtu (26/7/2008) menyatakan, berdasarkan
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur, KPC dan PIK telah melanggar UU No
41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf a soal pelarangan, menggunakan dan atau
menduduki hutan lindung secara tidak sah, huruf e yaitu menebang pohon atau
memungut hasil hutan tanpa hak atau izin pejabat berwenang.
Juga huruf g mengenai kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau
eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Sehingga
akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana penjara paling lama 10 tahuh dan
denda paling banyak Rp 5 miliar.
"PT KPC dan PT PIK telah melakukan kegiatan tambang tanpa mengurus izin
pinjam pakainya Menteri Kehutanan juga tanpa persetujuan dari PT Porodisa
Trading. Saya sebagai Plt Bupati Kutai Timur wajib menjalankan UU agar kedua
perusahaan mematuhinya," jelasnya.
Isran menjelaskan, terhadap kuasa pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi
atau eksploitasi pertambangan sepanjang KP tersebut dalam kawasan hutan atau
berada diareal penggunaan lain (APL) yang dibebani IUPHHK-HA/HT, sehingga
menurut Isran diwajibkan mengurus pinjam pakainya.
Ia menambahkan saat ini PT KPC yang terkait pada
PKP2B belum mematuhi perjanjian yaitu mengenai mendivestasi PT KPC sebesar 51%
pada tahun 2001.
"Saya mendesak agar pemerintah pusat dan penegak hukum menyelidiki
pelanggaran hukum dan perpajakan oleh PT KPC demi penerimaan negara. Saat ini
harga batu bara di pasar internasional semakin tinggi yaitu US$ 160 per metrik
ton tetapi mengapa harga batu bara yang dilaporkan ke Bea Cukai hanya US$ 35
sampai US$ 60 per metrik?," ujarnya.
KPC beberapa waktu lalu telah menyampaikan bantahan telah mencaplok lahan milik PT Porodisa seluas
39.209 hektar. KPC mengaku telah menaati seluruh peraturan karena telah
ditunjuk sebagai Obyek Vital Nasional.
(hen/qom)
From:
obrolan-bandar@ yahoogroups. com [mailto:obrolan- [EMAIL PROTECTED] ps.com] On Behalf Of Ferry Wachjudi
Sent: Sunday, July 27, 2008 9:05
AM
To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Subject: Re: [obrolan-bandar] BUMI
mudah2an
bisa dgn adanya berita dibawah ini
http://www.detikfin ance.com/ read/2008/ 07/26/162017/ 978334/4/ plt-bupati- kutai-timur- stop-kegiatan- kpc-dan-pik
cheers,
John Bei wrote:
Rencana buy
di bawah. Kindly comment please.
