Kapan mau direalisasikan peningkatan MKBD broker2 wahai Bapepam ? Kenapa MKBD bisa menggunakan saham2 milik nasabah,dan dibiarkan sampai sekarang ?
Sub-account nasabah tidak pernah bisa di cek sampai sekarang,berarti saham2 nasabah tercatat atas nama perusahaan/broker !! Dulu dividen2(/undangan RUPS) dikirim LANGSUNG ke ybs langsung dari emiten,sekarang koq lewat banknya si broker? Auditornya BEJ/BAPEPAM pernahkah turun ke cabang2 ambil data kepemilikan saham nasabah untuk dicek sama tidak dgn catatan di pusat? UNTUK PARA RETAIL YANG NYANGKUT:JANGAN BIARKAN SAHAM ANDA MENGENDAP DISATU PERUSAHAAN,SERING2LAH PINDAH SANA-SINI SUPAYA SAHAM ANDA TIDAK DIPINJAM PAKAI OKNUM BROKER UNTUK MKBD-NYA BAHKAN DIPAKAI UNTUK MENURUNKAN HARGANYA SEHINGGA ANDA2 TAMBAH DIRUGIKAN. Menurut selentingan,wacana revisi2 aturan tender over kemarin2 juga disebabkan ada pihak yg kecolongan(posisi short)dan panik karena tender over itu.