Kapan mau direalisasikan peningkatan MKBD broker2 wahai Bapepam ?

Kenapa MKBD bisa menggunakan saham2 milik nasabah,dan dibiarkan sampai
sekarang ?

Sub-account nasabah tidak pernah bisa di cek sampai sekarang,berarti
saham2 nasabah tercatat atas nama perusahaan/broker !!

Dulu dividen2(/undangan RUPS) dikirim LANGSUNG ke ybs langsung dari
emiten,sekarang koq lewat banknya si broker?

Auditornya BEJ/BAPEPAM  pernahkah turun ke cabang2 ambil data
kepemilikan saham nasabah untuk dicek sama tidak dgn catatan di pusat?

UNTUK PARA RETAIL YANG NYANGKUT:JANGAN BIARKAN SAHAM ANDA MENGENDAP
DISATU PERUSAHAAN,SERING2LAH PINDAH SANA-SINI SUPAYA SAHAM ANDA TIDAK
DIPINJAM PAKAI OKNUM BROKER UNTUK MKBD-NYA BAHKAN DIPAKAI UNTUK
MENURUNKAN HARGANYA SEHINGGA ANDA2 TAMBAH DIRUGIKAN.

Menurut selentingan,wacana revisi2 aturan tender over kemarin2 juga
disebabkan ada pihak yg kecolongan(posisi short)dan panik karena
tender over itu.





Kirim email ke