Tdiak ada komentar lain kecuali

HIDUPLAH INDONESIA RAYA !

Rgds

Bambang

2008/5/2 indf2000 <[EMAIL PROTECTED]>:

>    Jumat, 02/05/2008 14:20 WIB
> Apa Kabar Inpres Hemat Energi?
> *Nurul Qomariyah* - detikFinance
>
> [image: GB]
> Spanduk Hemat BBM (lih)
>
> *Jakarta* - Wapres Jusuf Kalla mengungkapkan Presiden akan segera
> mengeluarkan Inpres hemat energi dalam waktu 1-2 hari lagi. Jika benar
> Inpres hemat energi akan dikeluarkan, lantas apa kabar Inpres No 10 Tahun
> 2005 tentang Hemat Energi yang dikeluarkan beberapa waktu lalu?
>
> Ide serupa sebenarnya pernah dilontarkan pemerintah saat harga minyak
> mentah dunia meroket pada tahun 2005 lalu, yang akhirnya diatasi pemerintah
> dengan menaikkan harga BBM hingga 100% pada Oktober 2005. Inpres itu
> dikeluarkan tepatnya pada 10 Juli 2005.
>
> Dalam Inpres 10/2005, Presiden menginstruksikan kepada para menteri, Jaksa
> Agung, Kepala Lembaga Pemerintah non Departemen, Panglima TNI, Kapolri,
> Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk
> melakukan penghematan energi. Ada lima poin dalam Inpres tersebut:
> *
> Pertama,* melakukan langkah-langkah penghematan energi dilingkungan
> instansi masing-masing dan/atau di lingkungan badan usaha milik negara, dan
> badan usaha milik daerah sesuai kewenangan masing-masing, antara lain untuk:
>
>
>    1. Penerangan dan alat pendingin ruangan (AC) gedung kantor dan/atau
>    bangunan yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha 
> milik
>    negara, dan badan usaha milik daerah;
>    2. Peralatan kantor, perlengkapan dan peralatan yang menggunakan
>    energi listrik untuk gedung kantor dan/atau bangunan yang dikelola oleh
>    pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha
>    milik daerah;
>    3. Kendaraan dinas yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah,
>    badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah
>
>
> *Kedua*: para Gubernur, Bupati dan Walikota agar menghimbau dan
> mensosialisasikan kepada masyarakat termasuk perusahaan swasta yang berada
> di wilayah masing-masing untuk melaksanakan penghematan energi.
>
> *Ketiga*: memonitor pelaksanaan penghematan energi dan menyampaikan
> laporan mengenai pelaksanaan penghematan energi setiap 6 bulan kepada
> Presiden melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
>
> *Keempat*: Menteri Negara dan Sumber Daya Mineral :
>
>    1. mengatur tata cara pelaksanaan penghematan energi sebagaimana
>    dimaksud dalam Diktum PERTAMA; dan
>    2. melakukan pembinaan dan memberikan bimbingan teknis terhadap
>    pelaksanaan penghematan energi.
>
>
> *Kelima*: Melaksanakan Instruksi Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh
> tanggung jawab.
>
> Setelah keluarnya Inpres itu, euforia pun melanda. Para pejabat dilarang
> memakai jas, dengan tujuan agar tak perlu menggunakan pendingin. Namun
> seiring berjalannya waktu, Inpres itu sepertinya terlupakan. Para pejabat
> kembali berjas ria.
>
> Dan kini, ketika harga minyak mentah dunia melambung hingga nyaris
> menembus batas US$ 120 per barel, pemerintah kembali kalang kabut.
> Pemerintah semakin dibuat pusing oleh membengkaknya subsidi BBM.
>
> Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, dengan asumsi harga minyak dalam
> APBN US$ 95 per barel, maka subsidi BBM mencapai Rp 106 triliun. Namun jika
> mengambil rata-rata harga minyak US$ 115 per barel, maka subsidi bisa
> melebihi Rp 125 triliun. Angka itu belum termasuk subsidi listrik yang
> 'hanya' dijatah Rp 60,3 triliun, dan diprediksi ikut membengkak.
>
> Jika penggunaan energi tak segera dihemat, angka subsidi itu bisa semakin
> meledak. Dan kini, ide penghematan BBM melalui cara-cara basi akan kembali
> dilontarkan.
>
> Semoga ide itu nantinya tak hanya hangat-hangat tahi ayam...Bagaimana
> pendapat Anda? Yuk berdiskusi di detikForum. *( qom / ddn ) *
>
> 
>

Kirim email ke