Tdiak ada komentar lain kecuali HIDUPLAH INDONESIA RAYA !
Rgds Bambang 2008/5/2 indf2000 <[EMAIL PROTECTED]>: > Jumat, 02/05/2008 14:20 WIB > Apa Kabar Inpres Hemat Energi? > *Nurul Qomariyah* - detikFinance > > [image: GB] > Spanduk Hemat BBM (lih) > > *Jakarta* - Wapres Jusuf Kalla mengungkapkan Presiden akan segera > mengeluarkan Inpres hemat energi dalam waktu 1-2 hari lagi. Jika benar > Inpres hemat energi akan dikeluarkan, lantas apa kabar Inpres No 10 Tahun > 2005 tentang Hemat Energi yang dikeluarkan beberapa waktu lalu? > > Ide serupa sebenarnya pernah dilontarkan pemerintah saat harga minyak > mentah dunia meroket pada tahun 2005 lalu, yang akhirnya diatasi pemerintah > dengan menaikkan harga BBM hingga 100% pada Oktober 2005. Inpres itu > dikeluarkan tepatnya pada 10 Juli 2005. > > Dalam Inpres 10/2005, Presiden menginstruksikan kepada para menteri, Jaksa > Agung, Kepala Lembaga Pemerintah non Departemen, Panglima TNI, Kapolri, > Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk > melakukan penghematan energi. Ada lima poin dalam Inpres tersebut: > * > Pertama,* melakukan langkah-langkah penghematan energi dilingkungan > instansi masing-masing dan/atau di lingkungan badan usaha milik negara, dan > badan usaha milik daerah sesuai kewenangan masing-masing, antara lain untuk: > > > 1. Penerangan dan alat pendingin ruangan (AC) gedung kantor dan/atau > bangunan yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha > milik > negara, dan badan usaha milik daerah; > 2. Peralatan kantor, perlengkapan dan peralatan yang menggunakan > energi listrik untuk gedung kantor dan/atau bangunan yang dikelola oleh > pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha > milik daerah; > 3. Kendaraan dinas yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, > badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah > > > *Kedua*: para Gubernur, Bupati dan Walikota agar menghimbau dan > mensosialisasikan kepada masyarakat termasuk perusahaan swasta yang berada > di wilayah masing-masing untuk melaksanakan penghematan energi. > > *Ketiga*: memonitor pelaksanaan penghematan energi dan menyampaikan > laporan mengenai pelaksanaan penghematan energi setiap 6 bulan kepada > Presiden melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. > > *Keempat*: Menteri Negara dan Sumber Daya Mineral : > > 1. mengatur tata cara pelaksanaan penghematan energi sebagaimana > dimaksud dalam Diktum PERTAMA; dan > 2. melakukan pembinaan dan memberikan bimbingan teknis terhadap > pelaksanaan penghematan energi. > > > *Kelima*: Melaksanakan Instruksi Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh > tanggung jawab. > > Setelah keluarnya Inpres itu, euforia pun melanda. Para pejabat dilarang > memakai jas, dengan tujuan agar tak perlu menggunakan pendingin. Namun > seiring berjalannya waktu, Inpres itu sepertinya terlupakan. Para pejabat > kembali berjas ria. > > Dan kini, ketika harga minyak mentah dunia melambung hingga nyaris > menembus batas US$ 120 per barel, pemerintah kembali kalang kabut. > Pemerintah semakin dibuat pusing oleh membengkaknya subsidi BBM. > > Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, dengan asumsi harga minyak dalam > APBN US$ 95 per barel, maka subsidi BBM mencapai Rp 106 triliun. Namun jika > mengambil rata-rata harga minyak US$ 115 per barel, maka subsidi bisa > melebihi Rp 125 triliun. Angka itu belum termasuk subsidi listrik yang > 'hanya' dijatah Rp 60,3 triliun, dan diprediksi ikut membengkak. > > Jika penggunaan energi tak segera dihemat, angka subsidi itu bisa semakin > meledak. Dan kini, ide penghematan BBM melalui cara-cara basi akan kembali > dilontarkan. > > Semoga ide itu nantinya tak hanya hangat-hangat tahi ayam...Bagaimana > pendapat Anda? Yuk berdiskusi di detikForum. *( qom / ddn ) * > > >