Dear Moderator,

Mohon tanya rekan-rekan sekalian, jika sebuah perusahaan tbk 
melakukan konversi hutang menjadi modal sehingga ada dua nilai 
nominal saham, misal Seri A dan Seri B, masing-masing Rp. 200 dan 
Rp. 10,-, dan kemudian perusahaan tersebut melakukan merger dengan 
perusahaan lain, lalu menerbitkan saham baru lagi, apakah boleh 
menggunakan nilai nominal Rp10 atau apakah ada peraturan dari 
Bapepam atau BEJ yang menyatakan bahwa penerbitan saham baru 
tersebut harus minimal Rp 100,- nilai nominalnya. Karena sepertinya 
Bapepam tidak mengatur hal tersebut? BEJ/BEI tidak menyebutkan 
secara spesifik mengenai nilai nominal saham tambahan.

Terima kasih atas bantuannya.

Selamat berakhir pekan.

Salam,

Laurentius.



Kirim email ke