Dear Moderator, Mohon tanya rekan-rekan sekalian, jika sebuah perusahaan tbk melakukan konversi hutang menjadi modal sehingga ada dua nilai nominal saham, misal Seri A dan Seri B, masing-masing Rp. 200 dan Rp. 10,-, dan kemudian perusahaan tersebut melakukan merger dengan perusahaan lain, lalu menerbitkan saham baru lagi, apakah boleh menggunakan nilai nominal Rp10 atau apakah ada peraturan dari Bapepam atau BEJ yang menyatakan bahwa penerbitan saham baru tersebut harus minimal Rp 100,- nilai nominalnya. Karena sepertinya Bapepam tidak mengatur hal tersebut? BEJ/BEI tidak menyebutkan secara spesifik mengenai nilai nominal saham tambahan.
Terima kasih atas bantuannya. Selamat berakhir pekan. Salam, Laurentius.