Mau nanya dong,

Ketentuan dari otoritas bursa untuk saham2 yg hargana
dibawah Rp100 akan menjadi Rp100, 

Tanggal efektif berlakunya kapan (saya hanya tahu
tahun 2008)...?

Mekanismenya seperti apa, apakah semua saham dibawah
Rp100 kalau udah hari H-nya akan reverse stock...?

thanks
iful



      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke