wah...mustinya sih pajak final => pajak yang nilainya di pungut atas nilai transaksi, sehingga pendapatan yang telah di potong pajak final tidak diikut sertakan dalam menghitung kembali pajak terutang di akhir tahun.
Ndak mungkin lah orang kantor pajak ndak tahu pak, pengalaman saya sih mereka selalu tahu apa yang ada dalam peraturan, tp soal melaksanakannya itu baru masalah lain. Regards, Salomo > * > * > *Saya kurang paham dengan pajak yang ada di bursa. Karena saya pernah nanya di kator pajak tidak ada yang ngerti soal Pajak yang di bayar di saham mereka bilang itu itu pajak PPN dari transaksi jual beli, bukan pph *