wah...mustinya sih pajak final => pajak yang nilainya di pungut atas nilai
transaksi, sehingga pendapatan yang telah di potong pajak final tidak diikut
sertakan dalam menghitung kembali pajak terutang di akhir tahun.

Ndak mungkin lah orang kantor pajak ndak tahu pak, pengalaman saya sih
mereka selalu tahu apa yang ada dalam peraturan, tp soal melaksanakannya itu
baru masalah lain.

Regards,

Salomo



> *
>  *
>
*Saya kurang paham dengan pajak yang ada di bursa.
Karena saya pernah nanya di kator pajak tidak ada yang ngerti soal Pajak
yang di bayar di saham
mereka bilang itu itu pajak PPN dari transaksi jual beli, bukan pph

*

Kirim email ke