Hayo tebak sapa HL dan LH? hhmmmm.....
==== Bapepam rekomendasi HL & LH dicekal JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta Kejaksaan Agung mengeluarkan surat cekal (cegah dan tangkal) bagi dua orang berinisial HL dan LH, tersangka kasus manipulasi perdagangan saham PT Agis Tbk. Otoritas pasar modal juga melanjutkan pemeriksaan terhadap broker yang terlibat manipulasi saham berkode TMPI tersebut, sehingga jumlah penerima sanksi diperkirakan bertambah lagi dari jumlah sementara sembilan broker. "Nanti, kami bekerja sama dengan Kepolisian. Kami akan meminta surat pencekalan bagi HL dan LH. Mereka sekarang dalam pencarian," tutur Ketua Bapepam-LK, A. Fuad Rahmany, kemarin. Kedua orang tersebut, lanjut dia, terbukti menjadi dalang manipulasi perdagangan dengan menggunakan PT Republic Securities sebagai operator titip beli dan titip jual saham Agis pada broker lainnya di pasar.