Kalau yang saya mengerti dari pengumuman tersebut sih kira-kira, BEJ
akan menyelidiki setiap transaksi saham, mohon beri waktu 2 minggu.
Nah karena kan biasanya sekuritas itu ada menitipkan giro sekian M di
rekening giro-nya BEJ (atau dimana gitu) dan keterlambatan ini bisa
berakibat pada telatnya penyetoran duit ke rekening giro tersebut
(meaning bakalan ada denda), maka BEJ akan me-reimburse semua denda
tersebut kalau transaksi yang terjadi ternyata wajar.

Ini artinya, sekuritas dilindungi dari bunga giro (di reimburse sama
BEJ), tapi investor sama sekali tidak dilindungi (ya duit ngendap kan
itu kasarnya). Kocak bener dah pasar saham kita ini...

On 6/28/07, Angelo Ferdinand <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
>
>
>
> Dear Pak IAN dan Seluruh anggota OB yang mungkin mengalami penundaan
> pembayaran TMPI.
> Apakah Pengumuman KPEI itu MENGIKAT nasabah atau hanya mengikat Sekuritas?
> Apa pengertian "ANGGOTA KLIRING" dalam surat edaran KPEI? Apakah keputusan
> KPEI ditujukan ke anggota bursa atau ke nasabah/investor seperti kita?
>
> Mohon teman-teman yang melakukan penjualan TMPI pada hari Senin bisa berbagi
> cerita apakah akhirnya dibayar (T+3) oleh sekuritas anda atau diputuskan
> juga untuk ditahan? Bagaimana kalau kasusnya menjual TMPI untuk kemudian
> TERLANJUR membeli saham lain pada hari yang sama (switching saham dengan
> value yang sama), apakah anda ditagih atas saham yang baru anda beli
> tersebut dan mengabaikan penjualan TMPI anda hanya karena surat edaran KPEI
> yang nota bene bukan untuk nasabah? Thank you untuk berbagi pengalamannya.
>
>
> Angelo
>
>
>  


-- 
Oskar Syahbana
http://permagnus.com/ -- A Financial site with a human touch
Please send private messages to iservasia[at]gmail.com

Kirim email ke