Gawat balas dendam pansus Century nih ? http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/03/23/brk,20100323-234669,id.html
TEMPO Interaktif, Balikpapan - DPRD Kalimantan Timur menyatakan pembentukan Panitia Khusus PT Kaltim Prima Coal sedang menuju pembahasan di Panitia Musyawarah. Seluruh fraksi DPRD Kalimantan Timur akan menyatakan pendapatnya sehubungan rencana pembentukan Pansus KPC. "Baru dibahas di fraksi-fraksi untuk dibawa ke Panmus DPRD Kalimantan Timur,” kata Ketua DPRD Kalimantan Timur, Mukmin Faisyal HP, Selasa (23/3). Saat ada persetujuan Panmus, kata Mukmin, nantinya langsung disusul Paripurna pembentukan Pansus KPC oleh DPRD Kalimantan TImur. Saat ini, katanya, pembentukan Pansus KPC sudah memperoleh dukungan dari Fraksi Golkar dan PDIP. “Fraksi dominan di DPRD Kalimantan TImur,” paparnya. Sejumlah Fraksi DPRD Kalimantan TImur mendorong pembentukan Pansus penyelidikan divestasi 51 persen saham KPC di Kalimantan Timur. Dalam perjalanannya, bekas Gubernur Kalimantan Timur Yurnalis Ngayoh mencabut gugatan arbitrase dengan imbalan dana kompensasi sebesar Rp 285 miliar yang belum dibayar KPC. Kabupaten Kutai Timur yang mengajukan gugatan serupa akhirnya juga harus gigit jari. Pengadilan Arbitrase Internasional menolak gugatan perkara divestasi 51 persen saham PT Kaltim Prima Coal setelah dianggap tidak memperoleh dukungan pemerintah pusat. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah perusahaan yang pernah memiliki saham di KPC, yang dinilai Pemerintah Kabupaten Kutai belum melaksanakan divestasi 51 persen saham perusahaan tambang tersebut. Perusahaan itu adalah Rio Rinto, British Petroleum, Sa-ngatta Holding Limited, Kalimantan Coal Limited, dan Pacific Resources Investments Limited. Forex Trading & Forum, Free Forex Robot , Free Forex Ebook