Helm SNI, HELM yg ada EMBOSS (CETAK TIMBUL) huruf SNI di belakang Helm nya.
Tidak Pakai Helm SNI Denda Rp250 Ribu Selasa, 23 Februari 2010 16:58 WIB 0 Komentar <http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/02/125166/16/1/Tidak-Pakai-Helm-SNI-Denda-Rp250-Ribu#komentar> 0 <http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/02/125166/16/1/Tidak-Pakai-Helm-SNI-Denda-Rp250-Ribu#docu> 1 <http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/02/125166/16/1/Tidak-Pakai-Helm-SNI-Denda-Rp250-Ribu#docu> Penulis : Rini Widuri Ragillia CETAK<http://www.mediaindonesia.com/cetak/2010/02/02/125166/16/1/Tidak-Pakai-Helm-SNI-Denda-Rp250-Ribu.html> KIRIM<http://www.mediaindonesia.com/kirim/2010/02/02/125166/16/1/Tidak-Pakai-Helm-SNI-Denda-Rp250-Ribu.html> DIGG FACEBOOK<http://www.facebook.com/share.php?u=http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/02/125166/16/1/Tidak-Pakai-Helm-SNI-Denda-Rp250-Ribu> Buzz up!<http://buzz.yahoo.com/buzz?targetUrl=http%3A%2F%2Fwww.mediaindonesia.com%2Fread%2F2010%2F02%2F02%2F125166%2F16%2F1%2FTidak-Pakai-Helm-SNI-Denda-Rp250-Ribu> [image: Tidak Pakai Helm SNI Denda Rp250 Ribu] MI/Ramdani *JAKARTA--MI:* Terhitung 1 April nanti, kewajiban penggunaan helm ber-SNI diberlakukan. Sanksi bagi yang melanggar pun diberlakukan. Jika melanggar, maka diancam dengan dengan Rp250 ribu atau kurungan selama satu bulan. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Babinkam Polri Kombes Bambang Sukamto menjelaskan, kewajiban penggunaan helm ber-SNI tersebut sesuai dengan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 dan Pasal 106. "Undang-Undangnya menyebutkan, pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor wajib menggunakan helm yang memenuhi SNI," ujarnya. Meski memberlakukan sanksi, namun Bambang mengatakan, itu bukan merupakan tujuan utama penggunaan helm ber-SNI. Tujuan utamanya lebih pada aspek keselamatan pengendara motor. Di Indonesia, motor masih menjadi alat transportasi andalan. Risiko kecelakaan dalam mengendarai motor terhitung sangat tinggi. Di sisi lain, masih banyak pengendara motor yang belum sadar akan bahayanya. Bambang menyebutkan, berdasarkan data Polri, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 15 ribu hingga 18 ribu per tahun. Dari data Jasa Raharja, angka kecelakaan di Indonesia mencapai 30 ribu per tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70-80% meruapakan kecelakaan kendaraan roda dua. "Kalau kecelakaan lalu lintas dunia sesuai laporan WHO mencapai 1,2 juta per tahun," katanya. Tingginya angka kecelakaan bagi pengendara roda dua, sambung Bambang, terjadi karena kurangnya kesadaran berkendara dan tidak adanya batasan penggunaan kendaraan roda dua di Indonesia. Di negara-negara maju yang merupakan produsen utama sepeda motor, angka konsumsi sepeda motornya sangat kecil. Pasalnya, ada batasan penggunaan yang diberlakukan di sana. "Misalnya, di Australia, sepeda motor dibatasi hanya untuk hobi dan bukan transportasi. Di Vietnam, laju kendaraan roda dua dibatasi hanya 40 km/jam," ujarnya. (DU/OL-04) Pada 6 Maret 2010 19:18, Herry Panatta <p_...@yahoo.co.id> menulis: > > > Emangnya helm sni yg gmn sih bos? > > > [herry] > ------------------------------ > *From: *Orang Sabar <indeksbei3...@gmail.com> > *Date: *Sat, 6 Mar 2010 18:14:14 +0700 > *To: *<obrolan-bandar@yahoogroups.com> > *Subject: *Re: [ob] Re: OOT-HELM SNI > > > > Kan Subjectnya sudah dikasih OOT Boss :) > Bulan April ini, pengemudi Sepeda Motor harus pakai Helm SNI, apabila > melanggar dikenakan Tilang. > Ane mau jualan HELM :) > > Pada 6 Maret 2010 11:42, DSK <dskus...@yahoo.com> menulis: > >> >> >> >> >> --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com <obrolan-bandar%40yahoogroups.com>, >> Orang Sabar <indeksbei3...@...> wrote: >> > >> > Dear OB'ers >> > >> > Mohon info, ada yg tahu Bandar yg Jualan HELM SNI ? >> > Minta No. Contactnya dong ,, >> > >> > JAPRI aja aya. >> > >> > Tks >> > >> >> Nanya Helm kok disini .... ayak2 wae ..., jgn2 besok ada yg nanya ramalan >> cuaca lg ... >> >> > >