http://www.bapepam.go.id/old/hukum/peraturan/V/V.H.1.pdf

Sekedar mengingatkan, demi kebaikan bersama, berikut adalah peraturan
BAPEPAM mengenai Penasihat Investasi. *Perhatikan poin 5,6 dan 9*. Intinya
sih untuk melindungi investor dari fraud dan penipuan. Even kita yang kelas
kroco, ada baiknya kita paham juga aturan dan hukum yang berlaku. Kalau saya
baca, tidak ada masalah jadi advisor, yang ngga boleh itu *mengelola dana
orang lain*, dan *menjanjikan return yang akan dicapai*.

*PERATURAN NOMOR V.H.1 : PERILAKU YANG DILARANG BAGI PENASIHAT INVESTASI
Penasihat Investasi dilarang :*

   1. Meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang
   diminta oleh Penasihat Investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa
   memberitahukan kepada nasabah bahwa terdapat pilihan pemberi jasa yang lain.
   2. Mengungkapkan identitas nasabah kepada pihak ketiga kecuali diharuskan
   oleh peraturan perundangan yang berlaku.
   3. Memberi gambaran yang salah kepada nasabah mengenai kualifikasi dari
   Penasihat Investasi atau memberi gambaran yang salah mengenai sifat dari
   jasa yang diberikan, atau mengabaikan untuk menyampaikan fakta material yang
   diperlukan agar pernyataan yang dibuat sehubungan dengan kualifikasi
   Penasihat Investasi, sifat jasa dan fakta material tersebut tidak
   menyesatkan.
   4. Memberi laporan atau saran kepada setiap nasabah yang tidak disiapkan
   olehnya tanpa menyebutkan pihak yang menyiapkan laporan atau saran tersebut.
   5. Menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan dicapai apabila nasabah
   mengikuti nasihat yang diberikan.
   6. Memberi saran kepada nasabah yang berkaitan dengan pembelian,
   penjualan atau pertukaran dari Efek tanpa dasar pemikiran yang rasional.
   7. Mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah sebelum
   nasihat diberikan mengenai benturan kepentingan dari Penasihat Investasi
   yang dapat mengurangi obyektivitas dari nasihat tersebut.
   8. Mengadakan, mengubah, memperpanjang, memperpendek atau memperbaharui
   kontrak nasihat investasi tanpa persetujuan tertulis dari nasabah.
   9. Mengelola dana nasabah.
   10. Melakukan pemeringkatan Efek bagi Penasihat Investasi yang bukan
   perusahaan Pemeringkat Efek.

Attachment: V.H.1.pdf
Description: Adobe PDF document

Kirim email ke