http://www.bapepam.go.id/old/hukum/peraturan/V/V.H.1.pdf
Sekedar mengingatkan, demi kebaikan bersama, berikut adalah peraturan BAPEPAM mengenai Penasihat Investasi. *Perhatikan poin 5,6 dan 9*. Intinya sih untuk melindungi investor dari fraud dan penipuan. Even kita yang kelas kroco, ada baiknya kita paham juga aturan dan hukum yang berlaku. Kalau saya baca, tidak ada masalah jadi advisor, yang ngga boleh itu *mengelola dana orang lain*, dan *menjanjikan return yang akan dicapai*. *PERATURAN NOMOR V.H.1 : PERILAKU YANG DILARANG BAGI PENASIHAT INVESTASI Penasihat Investasi dilarang :* 1. Meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang diminta oleh Penasihat Investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa memberitahukan kepada nasabah bahwa terdapat pilihan pemberi jasa yang lain. 2. Mengungkapkan identitas nasabah kepada pihak ketiga kecuali diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku. 3. Memberi gambaran yang salah kepada nasabah mengenai kualifikasi dari Penasihat Investasi atau memberi gambaran yang salah mengenai sifat dari jasa yang diberikan, atau mengabaikan untuk menyampaikan fakta material yang diperlukan agar pernyataan yang dibuat sehubungan dengan kualifikasi Penasihat Investasi, sifat jasa dan fakta material tersebut tidak menyesatkan. 4. Memberi laporan atau saran kepada setiap nasabah yang tidak disiapkan olehnya tanpa menyebutkan pihak yang menyiapkan laporan atau saran tersebut. 5. Menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan dicapai apabila nasabah mengikuti nasihat yang diberikan. 6. Memberi saran kepada nasabah yang berkaitan dengan pembelian, penjualan atau pertukaran dari Efek tanpa dasar pemikiran yang rasional. 7. Mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah sebelum nasihat diberikan mengenai benturan kepentingan dari Penasihat Investasi yang dapat mengurangi obyektivitas dari nasihat tersebut. 8. Mengadakan, mengubah, memperpanjang, memperpendek atau memperbaharui kontrak nasihat investasi tanpa persetujuan tertulis dari nasabah. 9. Mengelola dana nasabah. 10. Melakukan pemeringkatan Efek bagi Penasihat Investasi yang bukan perusahaan Pemeringkat Efek.
V.H.1.pdf
Description: Adobe PDF document