JAKARTA, KOMPAS.com — Keberatan PT Carrefour Indonesia terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berbuah manis. Majelis hakim yang diketuai Kusno membatalkan seluruh putusan KPPU terhadap Carrefour terkait putusan monopoli pasar ritel di Indonesia.
Dalam putusannya, majelis hakim mengacu pada Pasal 45 UU No 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan ketentuan terkait lainnya dalam pasar ritel. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/02/17/15234193/Carrefour.Kalahkan.KPPU Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/