*'MoU Kemila & P3W belum wakili plasma'*     JAKARTA: Nota kesepahaman
(memorandum of understanding/MoU) antara PT Kemila International Holding Co.
dan Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu soal penjajakan kemitraan
inti-plasma Dipasena Citra Darmaja dinilai belum mewakili suara sekitar
9.000 petani petambak.

Belum terwakilinya suara plasma, menurut Kepala Kampung Bumi Dipasena Jaya
Nafian Faiz, karena penandatanganan MoU yang dilakukan PT Kelola Mina Laut
(Kemila) dan P3W salah prosedur.

"P3W itu tidak mempresentasikan plasma Dipasena. Organisasi ini cenderung
bersifat politis yang dibentuk pada zaman reformasi dulu. Sedangkan
institusi yang sekarang mempunyai otoritas mewakili suara petambak adalah
Kepala Kampung [plasma]," ujarnya kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Otoritas tersebut, menurut dia, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan
pemerintah. Peraturan itu ditetapkan mulai dari SK Menteri Kelautan dan
Perikanan, Gubernur Lampung & Sumsel serta PT Perusahaan Pengatur Aset
(PPA). Namun Nafian mengaku tidak hafal satu per satu nomor SK yang
dimaksud.

Dia menyatakan hal itu menanggapi keterangan Vice President PT Kemila
International Holding Co. Triyanto yang menyebutkan pengurus P3W- yang
diwakili Parjono dan Agus Sumarno-telah menemui perusahaannya untuk
menjajaki kerja sama inti-plasma sebagai wajud dukungan Kemila menjadi
investor DCD.

Penjajakan kerja sama tersebut, menurut Triyanto, telah dituangkan dalam
satu MoU yang intinya meminta perusahaannya menyelesaikan kemelut yang
terjadi di kalangan plasma DCD. (Bisnis, 2 Mei)

*Semua sama*

Tapi, Wakil Ketua P3W Saepudin ketika dikonfirmasi membantah tawaran kerja
sama tadi berasal dari organisasinya.

"Justru kami yang ditawarkan oleh Kemila untuk menandatangani MoU tersebut.
Karena gagasan Kemila ini kami nilai baik, ya P3W setuju saja."

Namun, dia menekankan adanya MoU dengan Kemila bukan berati menutup kerja
sama dengan investor lain. "Yang baru datang ke P3W kan baru Kemila. Kami
terbuka untuk calon investor lain karena kedudukannya kami anggap semua
sama."

Ketidaktahuan Kemila mengenai status dan kelembagaan plasma di DCD, menurut
Nafian, merupakan salah satu bentuk dari ketidaksiapan perusahaan itu
bekerja sama dengan plasma dalam skala besar.

"Setahu kami, Kemila itu kan perusahaan pengolah udang. Bukan produsen udang
yang sudah mempunyai pengalaman berkerja sama dengan ribuan petani plasma,"
paparnya. ([EMAIL PROTECTED] co.id)

Oleh *Ismail Fahmi*
Bisnis Indonesia

Kirim email ke