Dampak ke saham ada gak yaaa........ Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melanjutkan kasus dugaan kartel semen yang dilakukan delapan perusahaan semen ke tahap pemeriksaan pendahuluan. Kedelapan perusahaan yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut yaitu PT Semen Andalas Indonesia, PT Semen Padang, PT Semen Baturaja, PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Holcim Indonesia tbk, PT Semen Gresik (Persero) Tbk, PT Semen Tonasa dan Semen gresik, dan PT Semen Bosowa Maros. "Ini adalah 8 terlapor yg diduga melanggar pasal 11 Nomor 5 tahun 1999," ujar Direktur Komunikasi Ahmad Junaidi, di Kantor KPPU, Jalan Juanda No 36, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2010).
http://www.detikfinance.com/read/2010/01/14/165833/1278631/4/kppu-8-perusahaan-semen-diduga-lakukan-kartel Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer