Dampak ke saham ada gak yaaa........

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan
melanjutkan kasus dugaan kartel semen yang dilakukan delapan perusahaan
semen ke tahap pemeriksaan pendahuluan.
Kedelapan perusahaan yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut yaitu
PT Semen Andalas Indonesia, PT Semen Padang, PT Semen Baturaja, PT
Indocement Tunggal Prakarsa, PT Holcim Indonesia tbk, PT Semen Gresik
(Persero) Tbk, PT Semen Tonasa dan Semen gresik, dan PT Semen Bosowa
Maros.
"Ini adalah 8 terlapor yg diduga melanggar pasal 11
Nomor 5 tahun 1999," ujar Direktur Komunikasi Ahmad Junaidi, di Kantor
KPPU, Jalan Juanda No 36, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2010).

http://www.detikfinance.com/read/2010/01/14/165833/1278631/4/kppu-8-perusahaan-semen-diduga-lakukan-kartel


      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke