From: sa...@yahoogroups.com [mailto:sa...@yahoogroups.com] On Behalf Of
handoko putra
Sent: Wednesday, January 06, 2010 3:03 PM
To: sa...@yahoogroups.com
Subject: [saham] Lembaga Penjamin Simpanan Pertanyakan Sikap Dewan

 

  

Laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun buku 2008, yang
memuat kucuran dana sebesar Rp 6,1 triliun kepada Bank Century, sudah
diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penyerahan dilakukan pada 28
April 2009 kepada Ketua Dewan dan Komisi Keuangan periode 2004-2009.

Sumber Tempo mengatakan, dengan telah diserahkannya Laporan Tahunan LPS itu,
berarti anggota Dewan sudah mengetahui sejak lama adanya pengucuran dana
lebih dari Rp 6 triliun untuk penyelamatan Century. "Kenapa kemudian
belakangan penyelamatan Century baru ramai dipersoalkan?" ujarnya. "Dalam
rapat dengar pendapat di DPR pada Februari 2009 pun, penyelamatan Century
tak dipersoalkan."

Komisi Keuangan dan Perbankan DPR pertama kali mempersoalkan penyelamatan
Century baru pada rapat dengar pendapat dengan Menteri Keuangan pada 27
Agustus 2009. Anggota Dewan juga mengaku kaget karena biaya penyelamatan
membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun. Padahal, menurut
mereka, yang diketahui anggota Dewan hanya Rp 1,3 triliun.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, laporan keuangan 2008
sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan pada Maret 2009. BPK, kata dia,
memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian.

Dalam laporan keuangan tersebut, dicantumkan pengucuran dana kepada Bank
Century sampai akhir 2008 sebesar Rp 4,9 triliun.
Firdaus menjelaskan, hasil audit BPK menyebutkan, penempatan dana sementara
sampai Maret 2009 sebesar Rp 6,1 triliun.

"Karena pada periode Januari-Februari 2009 penyertaan modal sementara
bertambah sebesar Rp 1,155 triliun," kata Firdaus ketika dihubungi Tempo
akhir Desember lalu.

Adapun tambahan suntikan dana kepada Bank Century sebesar Rp 630 miliar
disetor pada Juli 2009. Tambahan dana dilakukan setelah menerima laporan
keuangan hasil perhitungan kantor akuntan publik untuk meningkatkan rasio
kecukupan modal menjadi 8 persen. Alhasil, total penyertaan modal sementara
dari LPS kepada Bank Century mencapai Rp 6,7 triliun.

Firdaus menjelaskan, hasil audit laporan keuangan LPS 2008 telah diserahkan
kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR sekitar tanggal 28 April
2009. Sesuai dengan undang-undang, kata dia, pihaknya wajib menyerahkan
laporan keuangan kepada Presiden dan Dewan paling lambat 30 April setiap
tahun. "Kepada Dewan kami kirim dua salinan, satu kepada Ketua Dewan dan
satu lagi kepada pimpinan Komisi Keuangan (XI)," ujarnya.

Menurut Firdaus, pihaknya selalu memperoleh penghargaan atas penyampaian
laporan keuangan tahunan. Sejak 2005 hingga 2008, lembaga ini terus
memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK.

Ketua Komisi Keuangan DPR Emir Moeis menyatakan belum bisa berkomentar
perihal laporan keuangan LPS 2008. "Saya harus baca lagi," katanya kepada
Tempo kemarin. Dia menolak memberikan komentar atas hasil audit BPK, yang
diserahkan kepada Dewan pada April lalu. "Saya lupa," kata bekas Ketua
Panitia Anggaran DPR periode 2004-2009 itu.

Komentar yang sama diungkapkan anggota Komisi Keuangan, Hari Azhar. Dia
mengaku belum mengetahui hasil audit BPK atas laporan keuangan LPS. "Belum
pernah dibicarakan di rapat komisi," ujarnya kepada Tempo kemarin.

Dia mengatakan, standar penerimaan laporan keuangan adalah diterima di
Sekretariat Komisi Keuangan, lalu lapor ke pimpinan Komisi. "Pimpinan
putuskan diagendakan (rapat) atau tidak," ujarnya. Hari pada periode lalu
duduk sebagai anggota Komisi Keuangan.

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/01/06/ArticleHtmls/06_01_2010_013_00
5.shtml?Mode=1





 
<http://1422708.sigclick.mailinfo.com/sigclick/08050B03/0406094D/0B080A4D/01
19191361.jpg> 

Kirim email ke