From: sa...@yahoogroups.com [mailto:sa...@yahoogroups.com] On Behalf Of handoko putra Sent: Wednesday, January 06, 2010 3:03 PM To: sa...@yahoogroups.com Subject: [saham] Lembaga Penjamin Simpanan Pertanyakan Sikap Dewan Laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun buku 2008, yang memuat kucuran dana sebesar Rp 6,1 triliun kepada Bank Century, sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penyerahan dilakukan pada 28 April 2009 kepada Ketua Dewan dan Komisi Keuangan periode 2004-2009. Sumber Tempo mengatakan, dengan telah diserahkannya Laporan Tahunan LPS itu, berarti anggota Dewan sudah mengetahui sejak lama adanya pengucuran dana lebih dari Rp 6 triliun untuk penyelamatan Century. "Kenapa kemudian belakangan penyelamatan Century baru ramai dipersoalkan?" ujarnya. "Dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Februari 2009 pun, penyelamatan Century tak dipersoalkan." Komisi Keuangan dan Perbankan DPR pertama kali mempersoalkan penyelamatan Century baru pada rapat dengar pendapat dengan Menteri Keuangan pada 27 Agustus 2009. Anggota Dewan juga mengaku kaget karena biaya penyelamatan membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun. Padahal, menurut mereka, yang diketahui anggota Dewan hanya Rp 1,3 triliun. Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, laporan keuangan 2008 sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan pada Maret 2009. BPK, kata dia, memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian. Dalam laporan keuangan tersebut, dicantumkan pengucuran dana kepada Bank Century sampai akhir 2008 sebesar Rp 4,9 triliun. Firdaus menjelaskan, hasil audit BPK menyebutkan, penempatan dana sementara sampai Maret 2009 sebesar Rp 6,1 triliun. "Karena pada periode Januari-Februari 2009 penyertaan modal sementara bertambah sebesar Rp 1,155 triliun," kata Firdaus ketika dihubungi Tempo akhir Desember lalu. Adapun tambahan suntikan dana kepada Bank Century sebesar Rp 630 miliar disetor pada Juli 2009. Tambahan dana dilakukan setelah menerima laporan keuangan hasil perhitungan kantor akuntan publik untuk meningkatkan rasio kecukupan modal menjadi 8 persen. Alhasil, total penyertaan modal sementara dari LPS kepada Bank Century mencapai Rp 6,7 triliun. Firdaus menjelaskan, hasil audit laporan keuangan LPS 2008 telah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR sekitar tanggal 28 April 2009. Sesuai dengan undang-undang, kata dia, pihaknya wajib menyerahkan laporan keuangan kepada Presiden dan Dewan paling lambat 30 April setiap tahun. "Kepada Dewan kami kirim dua salinan, satu kepada Ketua Dewan dan satu lagi kepada pimpinan Komisi Keuangan (XI)," ujarnya. Menurut Firdaus, pihaknya selalu memperoleh penghargaan atas penyampaian laporan keuangan tahunan. Sejak 2005 hingga 2008, lembaga ini terus memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK. Ketua Komisi Keuangan DPR Emir Moeis menyatakan belum bisa berkomentar perihal laporan keuangan LPS 2008. "Saya harus baca lagi," katanya kepada Tempo kemarin. Dia menolak memberikan komentar atas hasil audit BPK, yang diserahkan kepada Dewan pada April lalu. "Saya lupa," kata bekas Ketua Panitia Anggaran DPR periode 2004-2009 itu. Komentar yang sama diungkapkan anggota Komisi Keuangan, Hari Azhar. Dia mengaku belum mengetahui hasil audit BPK atas laporan keuangan LPS. "Belum pernah dibicarakan di rapat komisi," ujarnya kepada Tempo kemarin. Dia mengatakan, standar penerimaan laporan keuangan adalah diterima di Sekretariat Komisi Keuangan, lalu lapor ke pimpinan Komisi. "Pimpinan putuskan diagendakan (rapat) atau tidak," ujarnya. Hari pada periode lalu duduk sebagai anggota Komisi Keuangan. http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/01/06/ArticleHtmls/06_01_2010_013_00 5.shtml?Mode=1 <http://1422708.sigclick.mailinfo.com/sigclick/08050B03/0406094D/0B080A4D/01 19191361.jpg>