Halo Para Master Saham, saya mau tanya di mana dapat memperoleh aturan 
perdagangan yang paling up to date. Library galeri saya hanya punya aturan umum 
saja.
  Persoalannya, dalam setahun ikut bursa saya sudah 5 kali kena semprit. 
Sebenarnya apa yang menjadi patokan bursa melakukan Suspensi terhadap Jalannya 
perdagangan saham. Indepedensi BEJ? Broker? Bapepam? atau order yang lagi punya 
gawean atau malah emitennya sendiri?
  Bayangkan saya berhasil lolos dari lubang jarum PGAS, hampir tewas di 
suspensi CNKO dan BTEK, lumayan tidak buntung.
  ASGR tadi, too bad, tewas,  gara-gara ada broker aneh. Sekarang 
H2C-Harap-harap Cemas di AMAG, TMPI dan CPRO siapa tahu Dalangnya ada yang 
"minta" suspend dadakan.
  Paling suwek, JAKA, Mati suri atau malah mati beneran. Janjinya Right Issue 
ada Standby Buyer, nyatanya kayaknya nggak ada yang exercise. Padahal katanya, 
di manajemen ada yang jadi Ketua REI, apa nggak jadi preseden buruk tuh. PGAS 
baru segitu aja di denda, yang in malah nggak ada kabar beritanya.
  BEJ atau Bapepam? Saya pikir ada tebang pilih atau malah tidak independen 
dalam menerapkan aturan suspensi. Makanya saya ingin tahu aturan perdagangan 
BEJ secara lengkap dan terbaru. Ada yang bisa bantu? Semoga dengan menteri yang 
baru, aturannya lebih transparan gitu.TQ sebelumnya.

 
---------------------------------
TV dinner still cooling?
Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV.

Kirim email ke