Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mencatat penurunan laba bersih sebesar 26,5% hingga triwulan III-2009. Penurunan terutama diakibatkan peningkatan beban pajak penghasilan hingga 24 kali lipat.
Demikian disampaikan dalam laporan keuangan perseroan yang dipublikasikan, Selasa (5/1/2010). Hingga triwulan III-2009, BUMI mencatat pendapatan sebesar US$ 2,330 miliar, turun tipis 4,23% dibanding periode yang sama tahun 2008 sebesar US$ 2,433 miliar. Beban Pokok Pendapatan tercatat sebesar US$ 1,305 miliar, turun 4,04% dari sebelumnya US$ 1,360 miliar. Laba kotor tercatat sebesar US$ 1,024 miliar, turun 4,47% dari sebelumnya US$ 1,072 miliar. Perseroan juga berhasil menekan pos beban usaha sebesar 3,46% menjadi US$ 318,975 juta dari sebelumnya US$ 330,409 juta. Pada pos beban lain-lain, BUMI mencatat beban sebesar US$ 38,803 juta, turun 5,93% dibanding sebelumnya US$ 41,252 juta. Penurunan beban lain-lain disebabkan perseroan memperoleh keuntungan kurs sebesar US$ 35,311 juta. Tahun lalu, BUMI mencatat kerugian kurs sebesar US$ 16,581 juta. Laba sebelum pajak BUMI tercatat sebesar US$ 666,557 juta, turun tipis 4,87% dari sebelumnya US$ 700,729 juta. Namun BUMI mengeluarkan biaya beban pajak penghasilan (PPh) cukup besar tahun ini, sebesar US$ 173,457 juta, naik hampir 24 kali lipat dari sebelumnya US$ 6,955 juta. Beban PPh sebesar US$ 173,457 juta itu terdiri atas PPh Kini sebesar US$ 121,652 juta dan PPh Tangguhan US$ 51,805 juta. Dalam laporan keuangannya, BUMI menyatakan, setoran PPh yang telah disetorkan itu diharapkan bisa ditarik kembali atau digunakan untuk melunasi PPh di masa depan. BUMI saat ini tengah menanti keputusan banding Mahkamah Agung soal perbedaan hitungan pajak perseroan dengan versi Direktorat Jendral Pajak. Sebelumnya, Ditjen Pajak menyatakan BUMI masih memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 2,1 triliun. Namun manajemen BUMI membantah hitungan versi Ditjen Pajak tersebut. Menurut BUMI, perseroan tidak memiliki tunggakan pajak kepada Ditjen Pajak. Jika ternyata Mahkamah Agung menyatakan BUMI tidak bersalah, maka nilai PPh yang dimasukkan dalam laporan keuangan ini dapat ditarik kembali atau digunakan untuk membayar pajak perseroan di masa mendatang. Kendati demikian, keputusan BUMI memasukkan angka PPh tersebut telah membuat laba BUMI menurun sebesar 26,5% menjadi US$ 360,224 juta dari sebelumnya US$ 490,147 juta.