Kira2 ganggu operasional gak yaa.....utang2 bakal gak kebayar bisa2....

Dirjen Pajak Tjiptarjo mengatakan, jika proses hukum BUMI sudah masuk
kepada tahap penyidikan, untuk menempuh jalan damai maka BUMI harus
membayar denda sebesar 500% dari total denda pajak. "Sesuai Pasal 44
PKUP kalau ingin mengajukan permohonan syaratnya dia (BUMI) harus bayar
denda 400% dengan pokok jadi 500%," ujarnya di Gedung Departemen
Keuangan, Rabu (16/12).

http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/12/16/226152/bumi-harus-bayar-denda-500/



      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke