Sabtu, 17/10/2009 16:30 WIB
BUMN Ternyata Kelebihan Bayar Pajak Rp 9,82 Triliun
Angga Aliya ZRF - detikFinance 

Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat kelebihan 
pembayaran pajak senilai Rp 9,82 triliun. Angka sebesar itu merupakan selisih 
dari total pembayaran pajak yang disetorkan perusahaan pelat merah setelah 
dikurangi kewajiban pajak yang belum selesai.

Yang lebih menarik lagi ternyata data yang dilontarkan Dirjen Pajak bahwa BUMN 
masih mempunyai utang pajak sampai Rp 7 triliun salah.
 
Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu, kelebihan pajak 
terbesar disumbang oleh pajak PPh 25/29 milik PT Pertamina setelah dilakukan 
audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun 
2003-2008. Jumlah kelebihan pembayaran pajak BUMN minyak itu jumlahnya sebesar 
Rp 15,22 triliun.
 
"Selama ini kan laporan keuangan Pertamina tidak pernah diaudit, cuma 
bayar-bayar saja ke negara. Setelah diaudit kan ketahuan ada kelebihan Rp 15,22 
triliun masuk kantor pajak," ungkapnya di ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka 
Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2009) malam.
 
Selain itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Batam ditemukan telah 
membayar kelebihan PPN sebesar Rp 26 miliar oleh BPK. Dengan begitu, jumlah 
kelebihan pembayaran pajak BUMN mencapai Rp 15,22 triliun.
 
Sementara itu, dari data Kementerian BUMN masih ada masalah perpajakan oleh 
sejumlah perusahaan negara. Namun menurut Said, masalah tersebut terjadi bukan 
karena tidak membayar tapi memang belum bisa dilakukan pembayaran.
 
Total masalah pajak di BUMN itu mencapai Rp 5,4 triliun. Ia menambahkan, 
sebanyak Rp 559,25 miliar dari masih ada perbedaan persepsi dengan kantor pajak 
dan saat ini sedang dilakukan sinkronisasi.
 
Kemudian sebanyak 3 BUMN dengan total Rp 4,24 triliun sedang menunggu keputusan 
dari proses pengadilan pajak, maka belum bisa dibayar. Selanjutnya, terkait 
dengan kemampuan likuiditas BUMN, ada 19 BUMN dengan total pajak Rp 564,17 
miliar mengalami kesulitan likuiditas sehingga tidak bisa membayar pajak.
 
Sedangkan yang terakhir, yaitu sebesar Rp 36,45 miliar merupakan masalah pajak 
lain, seperti administrasi dan pidana. "Contohnya pidana itu, kita sudah terima 
faktur pembayaran tapi uangnya tidak masuk ke kas negara, tapi BUMN ditagih 
lagi karena dianggap belum bayar," ujarnya.
 
Jika kelebihan pajak BUMN mencapai Rp 15,22 triliun dan kekurangan pajaknya 
hanya Rp 5,403 triliun, maka sebenarnya BUMN memiliki kelebihan pembayaran 
sebesar Rp 9,82 triliun.
 
"Kalau orang pajak itu kan selalu mengumumkan kekurangan saja, tidak mungkin 
kelebihan diumumkan ke publik," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, pihaknya masih akan melakukan sinkronisasi dengan data yang 
dimiliki Dirjen Pajak setelah melakukan pertemuan di Departemen Keuangan 
mengenai masalah tunggakan pajak BUMN. Pihaknya juga akan memanggil semua 
perusahan pelat merah yang berada dalam daftar Dirjen Pajak.
 
"Sudah disepakati bahwa data Dirjen Pajak akan diteliti lebih lanjut. Saya juga 
akan undang semua BUMN yang terkait tanggal 20 Oktober nanti," tambahnya.
 
Sebelumnya, Dirjen Pajak Tjiptardjo mengumumkan, sejumlah BUMN masih menunggak 
pajak sebesar Rp 19 triliun. Hanya dalam beberapa hari, ia mengoreksi jumlah 
tersebut menjadi hanya Rp 7 triliun.
 
Menurut salah satu sumber di Departemen Keuangan, pada saat pertemuan antara 
Dirjen Pajak dan Kementerian Negara BUMN yang dilaksanakan Jumat (16/10/2009) 
kemarin, jumlah tunggakan pajak BUMN kembali turun menjadi hanya Rp 2,7 triliun 
saja.
 
"Hanya Rp 2,7 triliun. Itu juga bukan dari BUMN semua," bisik sumber tersebut.




      Yahoo! Toolbar is now powered with Search Assist.Download it now!
http://sg.toolbar.yahoo.com/

Kirim email ke