Eurocapital Tuntut Bapepam-LK PT Eurocapital Peregrine Securities melalui Komisaris Utamanya (pemegang saham pengendali) menuntut Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Arif Baharudin akibat suspensi yang dilakukan secara sepihak. Akibat suspensi tersebut perseroan dirugikan lebih dari Rp10 miliar. karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Akibatnya kegiatan perseroan lumpuh karena banyak nasabah yang kabur
Menurut Rudi pangkal masalah bermula ketika Bapepam-LK melakukan suspensi secara sepihak terhadap perseroan. Suspensi dilakukan terkait masalah sengketa saham warisan pendiri PT Sari Husada sebanyak 16,6 juta lembar saham senilai Rp108,9 miliar yang dititipkan oleh Suryaningsih Handojo di Eurocapital pada tahun 2005. Masalah timbul ketika ada surat dari kepolisian Jakarta Selatan yang meminta Direktur eurocapital melakukan pemblokiran terhadap saham PT Sari Husada terkait masalah sengketa warisan pada 9 Oktober 2006, ujarnya. Rudi mengatakan perseroan mematuhi permintaan kepolisian tersebut, sehingga eurocapital tidak meluluskan permintaan Suryaningsih ketika diminta untuk memindahkan saham Sari Husada ke Deutche Bank dengan alasan masih diselidiki pihak kepolisian. Kalau waktu itu kita menuruti permintaan Suryaningsih, kita takut dituntut oleh kepolisian, jelas Rudi. Namun, lanjut Rudi akibat tidak menuruti keinginan nasabahnya itu, Bapepam-LK melalui Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Arif Baharudin mengancam akan melakukan suspensi kepada eurocapital karena melanggar aturan pasar modal yakni peratiran Bapepam nomor V.D.3. Apabila dalam jangka waktu satu minggu tidak menyelesaiakan masalah yang diminta Bapepam, maka Bapepam-LK akan menghentikan sementara kegiatan perusahaan sebagai perantara pedagang efek, jelas Arif dalam suratnya tertanggal 29 November kepada Direksi PT Eurocapital. Menanggapi hal tersebut, Rudi mengatakan pihaknya melalui kuasa hukum Tommy Sihotang telah mempertanyakan surat tersebut. Menurut Tommy surat Bapepam-LK dibuat secara tergesa-gesa (premature) tanpa dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang lengkap secara menyeluruh terlebih dahulu. Nah yang kami pertanyakan itu, kenapa Bapepam-LK tidak melakukan pemanggilan terhadap kami, kok mendapat pengaduan nasabah langsung menegur kami tanpa ada konfirmasi dulu, jelasnya. Kemudian, yang anehnya lagi, lanjut Rudi, setelah surat jawaban atas surat pertama dari Bapepam-LK dilayangkan tidak digubris. Bahkan pada tanggal 8 Desember 2006 Bapepam-LK langsung melakukan suspensi terhadap eurocapital. Ini ada yang aneh, kok tiba-tiba langsung melakukan suspensi. Kami lihat ada indikasi suap yang dilakukan oleh pihak Suryaningsih kepada Arif Baharudin. Saya yakin pak Fuad (Ketua Bapepam) tidak mengetahui hal ini secara detail, ungkapnya. Rudi menjelaskan indikasi penyuapan itu berupa terburu-burunya Bapepam-LK melakukan suspensi tanpa mempertimbangkan jawaban dari eurocapital. Karena ini baru indikasi, saya meminta KPK, BPK dan PPATK menyelidiki dugaan suap ini, tambahnya. Akibat suspensi yang dilakukan Bapepam, yang melumpuhkan aktivitas perseroan, maka, jelas Rudi, perseroanpun memenuhi keinginan Bapepam-LK agar saham pendiri PT Sari Husada ditransfer ke Deutche diluluskan perseroan. Karena operasi perseroan lumpuh, maka kami putuskan untuk memenuhi keinginan Bapepam-LK, dan pada tanggal 26 Desember 2006 Bapepam membuka perdagangan kami kembali, tambahnya. Namun, lanjut Rudi, akibat suspensi yang telah terlanjur dilakukan Bapepam-LK, dimata investor eurocapital sudah tidak dipercaya lagi. Kami dianggap sebagai penjahat pasar modal, kami tidak terima akan hal ini, makanya kami menuntut saudar Arif Baharudin yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, ujarnya. Dihubungi terpisah Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Arif Baharudin mengatakan apa yang dilakukan oleh Bapepam-LK sudah sesuai dengan prosedur dan aturan baku . Kita sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang baku , tutur Arif dalam pesan singkatnya, kemarin. Menurut Arif berdasarkan undang-undang pasar modal Bapepam-Lk memiliki kewenangan melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat akibat pelanggaran yang dilakukan Eurocapital. Aturan pasar modal pasal 59 juga menyebutkan bahwa pemegang rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana atau efek dari rekening efeknya pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, ujarnya. Arif membantah telah disuap oleh pihak Suryaningsih, menurut dia, dirinya sama sekali tidak mengenal dengan Suryaningsih. Kenal saja tidak, ketemu juga belum pernah bagaimana ada penyuapan. Saya membantah tidak ada penyuapan, tegas Arif. Mengenai ditetapkan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian, Arif menuturkan hari ini dirinya akan datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melakukan klarifikasi akan hal tersebut. Tentang polisi menetapkan sebagai tersangka, itu sepenuhnya kewenangan polisi, kita harus hormati, Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com