Eurocapital Tuntut  Bapepam-LK
 
PT Eurocapital Peregrine Securities melalui Komisaris
Utamanya (pemegang saham pengendali) menuntut Kepala
Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Arif Baharudin
akibat suspensi yang dilakukan secara sepihak. Akibat
suspensi tersebut perseroan dirugikan lebih dari Rp10
miliar.  
 karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Akibatnya kegiatan perseroan lumpuh karena banyak
nasabah yang kabur

Menurut Rudi pangkal masalah bermula ketika Bapepam-LK
melakukan suspensi secara sepihak terhadap perseroan.
Suspensi dilakukan terkait masalah sengketa saham
warisan pendiri PT Sari Husada sebanyak 16,6 juta
lembar saham senilai Rp108,9 miliar yang dititipkan
oleh Suryaningsih Handojo di Eurocapital pada tahun
2005.
 
“Masalah timbul ketika ada surat dari kepolisian
Jakarta Selatan yang meminta Direktur eurocapital
melakukan pemblokiran terhadap saham PT Sari Husada
terkait masalah sengketa warisan pada 9 Oktober 2006,”
ujarnya.
 
Rudi mengatakan perseroan mematuhi permintaan
kepolisian tersebut, sehingga eurocapital tidak
meluluskan permintaan Suryaningsih ketika diminta
untuk memindahkan saham Sari Husada ke Deutche Bank
dengan alasan masih diselidiki pihak kepolisian.
“Kalau waktu itu kita menuruti permintaan
Suryaningsih, kita takut dituntut oleh kepolisian,”
jelas  Rudi.
 
Namun, lanjut Rudi akibat tidak menuruti keinginan
nasabahnya itu, Bapepam-LK melalui Kepala Biro
Transaksi dan Lembaga Efek Arif Baharudin mengancam
akan melakukan suspensi kepada eurocapital karena
melanggar aturan pasar modal yakni peratiran Bapepam
nomor V.D.3. “Apabila dalam jangka waktu satu minggu
tidak menyelesaiakan masalah yang diminta Bapepam,
maka Bapepam-LK akan menghentikan sementara kegiatan
perusahaan sebagai perantara pedagang efek,” jelas
Arif dalam suratnya tertanggal 29 November kepada
Direksi PT Eurocapital.
 
Menanggapi hal tersebut, Rudi mengatakan pihaknya
melalui kuasa hukum Tommy Sihotang telah
mempertanyakan surat tersebut. Menurut Tommy surat
Bapepam-LK dibuat secara tergesa-gesa (premature)
tanpa dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang
lengkap secara menyeluruh terlebih dahulu.
 
“Nah yang kami pertanyakan itu, kenapa Bapepam-LK
tidak melakukan pemanggilan terhadap kami, kok
mendapat pengaduan nasabah langsung menegur kami tanpa
ada konfirmasi dulu,” jelasnya.
 
Kemudian, yang anehnya lagi, lanjut Rudi, setelah
surat jawaban atas surat pertama dari Bapepam-LK
dilayangkan tidak digubris. Bahkan pada tanggal 8
Desember 2006 Bapepam-LK langsung melakukan suspensi
terhadap eurocapital.
 
“Ini ada yang aneh, kok tiba-tiba langsung melakukan
suspensi. Kami lihat ada indikasi suap yang dilakukan
oleh pihak Suryaningsih kepada Arif Baharudin. Saya
yakin pak Fuad (Ketua Bapepam) tidak mengetahui hal
ini secara detail,” ungkapnya.
 
Rudi menjelaskan indikasi penyuapan itu berupa
terburu-burunya Bapepam-LK melakukan suspensi tanpa
mempertimbangkan jawaban dari eurocapital. “Karena ini
baru indikasi, saya meminta KPK, BPK dan PPATK
menyelidiki dugaan suap ini,” tambahnya.
 
Akibat suspensi yang dilakukan Bapepam, yang
melumpuhkan aktivitas perseroan, maka, jelas Rudi,
perseroanpun memenuhi keinginan Bapepam-LK agar saham
pendiri PT Sari Husada ditransfer ke Deutche
diluluskan perseroan. “Karena operasi perseroan
lumpuh, maka kami putuskan untuk memenuhi keinginan
Bapepam-LK, dan pada tanggal 26 Desember 2006 Bapepam
membuka perdagangan kami kembali,” tambahnya.
 
Namun, lanjut Rudi, akibat suspensi yang telah
terlanjur dilakukan Bapepam-LK, dimata investor
eurocapital sudah tidak dipercaya lagi. “Kami dianggap
sebagai penjahat pasar modal, kami tidak terima akan
hal ini, makanya kami menuntut saudar Arif Baharudin
yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh
pihak kepolisian,” ujarnya.
 
Dihubungi terpisah Kepala Biro Transaksi dan Lembaga
Efek Bapepam-LK Arif Baharudin mengatakan apa yang
dilakukan oleh Bapepam-LK sudah sesuai dengan prosedur
dan aturan baku . “Kita sudah bekerja sesuai dengan
prosedur dan aturan yang baku ,” tutur Arif dalam
pesan singkatnya, kemarin.
 
Menurut Arif berdasarkan undang-undang pasar modal
Bapepam-Lk memiliki kewenangan melakukan tindakan yang
diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat akibat
pelanggaran yang dilakukan Eurocapital. “Aturan pasar
modal pasal 59 juga menyebutkan bahwa pemegang
rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana atau efek
dari rekening efeknya pada lembaga penyimpanan dan
penyelesaian,” ujarnya.
 
Arif membantah telah disuap oleh pihak Suryaningsih,
menurut dia, dirinya sama sekali tidak mengenal dengan
Suryaningsih. “Kenal saja tidak, ketemu juga belum
pernah bagaimana ada penyuapan. Saya membantah tidak
ada penyuapan,” tegas Arif.
 
Mengenai ditetapkan dirinya sebagai tersangka oleh
kepolisian, Arif menuturkan hari ini dirinya akan
datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melakukan
klarifikasi akan hal tersebut. “Tentang polisi
menetapkan sebagai tersangka, itu sepenuhnya
kewenangan polisi, kita harus hormati,

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke