Perlawanan/Upaya hukum yg ditempuh peserta pilpres No. 1 dan 3 ke Mahkamah Konstitusi....dimungkinkan dalam UU...... UU Pilpres mensyaratkan pemenang ada 2 : menang lebih dari 50% dan sekurang-kurangnya menang 20% di propinsi...kedua syarat itu dipenuhi peserta No. 2. Apakah bisa membatalkan...kita lihat aj berita besok (senin) materi gugatan ke MK yang disampaikan peserta Pilpres No. urut 1 dan 3... Apabila berkenaan dengan administrasi DPT namun materi gugatan tidak menyentuh hasil perhitungan hasil suara dan atau atas hasil suara namun tidak mempengaruhi hasil suara keseluuhan yang sdah ditetapkan KPU...maka pemenang tetap No. 2.
Informasi MK...gugatan diputuskan selambat-lambatnya 14 hari setelah materi gugatan disampaikan...kira-kira tgl 12 - 14 Agustus sudah ada keputusan..... Andaikata ada....ketetapan MK...Pemilu ulang....maka keliatannya pemenangnya...hasilnya Paragraf 2 dan 4 di atas...yaitu Peserta No. 2. Yang merepotkan Keputusan MA yang dapat membatalkan hasil perolhean Kursi DPR... justru menjadi batu sandungan ketata negaraan...bayangkan bagimana calon2 terpilih yg sudah ditetapkan tiba-tiba dibatalkan....Juga bagimana KPU tidak mengindahkan keputusan MA...maka calon-calon yg diuntungkan keputusan MA...juga akan protes... Repotnya masa gugatan keputusan MA 3 bulan sejak keputusan ditetapkan....apabila dalam jangka waktu 3 bulan...KPU tidak melakukan Peninjauan Kembali (PK) maka keputusan MA tsb berlaku... Sementara pelantikan Presiden/Wapres terpilih dilakukan bulan Oktober 20093...Pertanyaan apakah KPU dan MA dapat memutuskan sengketa itu sebelum pelantikan ??? Gugatan hasil Pilpres maupun Caleg adalah konsekuensi hukum ...bagian demokrasi dan pembelajaran...bahwa ternyata memang produk hukumnya yang belum dapat memberikan hasil optimal dan diterima peserta Pemilu dan Pilpres. Percaya dan jangan khawatir ... semuanya akan dapat diselesaikan dan diputuskan secara baik...karena kepentingan Negara segala-galanya... --- On Sun, 26/7/09, Peter Alimin <milis...@live.com> wrote: From: Peter Alimin <milis...@live.com> Subject: Re: [ob] Hasil pilpres batal? To: "OB " <obrolan-bandar@yahoogroups.com> Date: Sunday, 26 July, 2009, 9:15 PM Klo batal sih hmpr g mgkn ya, alasannya tau ndiri lah gmn kondisi sistem peradilan kita..kasus zaenal ama hasto cukup membuktikan.. Btw, pak kidod nunggu ihsg d brp?14xx apa 16xx? Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Kidod25 <kido...@yahoo.com> Date: Sun, 26 Jul 2009 13:45:09 To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com> Subject: [ob] Hasil pilpres batal? Kubu jk dan mega akan dugat hasil pilpres dan MA udah batalin KPU hasil aleg. Kalau pilpres batal, ada yg bisa kasih komen? Kemungkinannya ... ------------------------------------ + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + +Yahoo! Groups Links