Dear Pakar Saham,

Mohon pencerahan apakah suatu Broker jika akan menjual saham (misalnya sejumlah 
saham X) harus melalui Bursa dan tidak bisa memindahkan saham ini ke Broker 
lain utk menjualnya tanpa melalui Bursa?

Sehingga pd saat transaksi kita dapat tetap memantau di Bursa (aliran 
keluar-masuk saham) bahwa di Broker tersebut tetap memegang sejumlah saham X

Terimakasih sebelumnya.

Iki

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke