Dear Pakar Saham, Mohon pencerahan apakah suatu Broker jika akan menjual saham (misalnya sejumlah saham X) harus melalui Bursa dan tidak bisa memindahkan saham ini ke Broker lain utk menjualnya tanpa melalui Bursa?
Sehingga pd saat transaksi kita dapat tetap memantau di Bursa (aliran keluar-masuk saham) bahwa di Broker tersebut tetap memegang sejumlah saham X Terimakasih sebelumnya. Iki __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com