nanti bayar hutangnya pake apa (atau bagaimana) ? :) _____
From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:obrolan-ban...@yahoogroups.com] On Behalf Of Data Saham Sent: Wednesday, April 22, 2009 10:29 AM To: junior_tra...@yahoogroups.com Subject: [ob] BNBR: Tanda tangani DRA dengan Northstar Buy BNBR/BNBR-W... Jakarta - PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR) telah melakukan penandatanganan debt restructuring agreement (DRA) terkait utang jatuh tempo perseroan kepada Oddickson Finance S.A. Penandatanganan DRA dilakukan dengan pihak Piper, Price, & Company Limited (PPC) yang mewakili konsorsium Northstar Pacific Group (NPG), pada tanggal 17 April lalu. "Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan tersebut maka sisa utang perseroan kepada Oddickson telah beralih ke PPC," ungkap Sekretaris PErusahaan BNBR, Sri Dharmayanti, dalam keterangan tertulisnya kepada otoritas bursa, kemarin. Adapun besar utang perseroan kepada Oddickson adalah sebesar Rp 4,26 triliun yang jatuh tempo per tanggal 21 April kemarin. Dalam DRA tersebut telah disepakati restrukrisasi utang BNBR dalam dua bagian (tranche), yaitu tranche A dengan pokok pinjaman sebesar Rp 1,16 triliun yang akan jatuh tempo tanggal 20 Januari 2012 dengan bunga 15% per tahun flat dan dibayarkan seluruhnya pada tanggal jatuh tempo baik dalam bentuk kas maupun saham baru. Sementara tranche B dengan pokok pinjaman sebesar Rp 3,1 triliun dengan menerbitkan surat utang (notes), yang terdiri dari notes seri A senilai Rp 31 miliar dengan jatuh tempo 30 April 2009, notes seri B senilai Rp 279 miliar dengan jartuh tempo tanggal 25 September 2009, dan seri C senilai Rp 2,79 triliun dengan bunga 19% per tahun flat yang akan dibayar seluruhnya pada tanggal jatuh tempo 20 Januari 2012. Namun untuk notes seri B dan notes seri C bersifat sementara dan akan digantikan dengan instrumen utang lainnya, yaitu instrumen utang dengan pokok pinjaman sebesar Rp 3,07 triliun bila perseroan menerbitkan instrumen utang sebelum 25 September 2009 atauinstrumen utang dengan pokok pinjaman sebesar sisa notes yang belum dibayarkan bila perseroan menerbitkan instrumen utang setelah 25 September 2009. "Transaksi tersebut tidak termasuk kategori transaksi material terkait peraturan No.IX.E.2 lampiran keputusan ketua Bapepam No.Kep-02/PM/2001 tanggal 21 Februari," ungkap Sri. [cms]