Koran Republika, Hal. 13, Tanggal 29 November 2006

Menneg BUMN: Negosiasi Gas SSWJ Sesuai Harga Pasar 


SURABAYA – Menneg BUMN Sugiharto meminta PT Perusahaan Gas Negara (PGN)
Tbk dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menegosiasikan harga
gas dari pipa Sumatera Selatan – Jawa Barat (SSWJ) ke pembangkit secara
b to b (bisnis). Sugiharto mengatakan, harga gas yang disepakati tidak
boleh merugikan PGN sebagai pemasok.
            
                Ia menegaskan bahwa PGN merupakan perusahaan publik
sehingga harga gas harus dinegosiasikan secara b to b (business to
business). Menurut Sugiharto, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi
dalam negosiasi harga tersebut sesuai UU Pasar Modal dan UU BUMN.

            “Kebijakan pemerintah tidak boleh membuat kepentingan publik
tersederai. Kalau pun ada direction (arahan) dari pemerintah maka hal
itu tidak boleh sama sekali merugikan pihaknya PGN,” katanya di
Surabaya, kemarin (28/11).

            Sebelumnya, PGN mengungkapkan bersedia memasok gas ke
pembangkit PLN, asalkan harga jual gasnya disepakati kedua belah pihak
secara b to b. Sekretaris perusahaan PGN, Widyatmiko Bapang, mengatakan
harga jual yang diinginkan sebesar 5 dólar AS per kaki kubik (mmbtu).

            Sementara PLN menginginkan harga jual gas sebesar 3,5 dólar
AS per kaki kubik, sesuai kesepakatan yang dicapai dalam rapat yang juga
dihadiri PGN dan PT Pertamina dengan difasilitasi Kantor Menko
Perekonomian.

            Widyatmiko menyatakan, pihaknya harus mendapatkan keuntungan
yang memadai guna menutup risiko bisnis yang mungkin timbul. Terutama
yang berkaitan dengan pengoperasian pipa SSWJ yang dibangun dengan dana
yang sebagian besar berasal dari pinjaman komersial.

            Sebagai perusahaan publik, PGN juga mempunyai kewajiban
menjaga kinerja perusahaan yang sehat guna menjamin kepastian usaha bagi
investor. Juga, tetap konsisten menjalankan bisnis sesuai dengan
mekanisme pasar.

            Widyatmiko menambahkan, penyediaan gas sebesar 50 juta kaki
kubik per hari selama lima tahun ke PLTGU Muara Tawar, sudah merupakan
upaya PGN turut serta memenuhi kepentingan stakeholder secara
keseluruhan.

            Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM
Purnomo mengatakan PGN, PLN dan PT Pertamina telah  menyepakati pasokan
gas buat penambahan daya tiga pembangkit pada awal Oktober lalu. Ketiga
pembangkit yang akan ditambah capacitas dayanya itu hádala PLTGU Muara
Karang sebesar 720 MW, PLTGU Tanjung Prior 720 MW dan PLTGU Muara Tawar
225 MW.


 

Kirim email ke