Koran Republika, Hal. 13, Tanggal 29 November 2006 Menneg BUMN: Negosiasi Gas SSWJ Sesuai Harga Pasar
SURABAYA Menneg BUMN Sugiharto meminta PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menegosiasikan harga gas dari pipa Sumatera Selatan Jawa Barat (SSWJ) ke pembangkit secara b to b (bisnis). Sugiharto mengatakan, harga gas yang disepakati tidak boleh merugikan PGN sebagai pemasok. Ia menegaskan bahwa PGN merupakan perusahaan publik sehingga harga gas harus dinegosiasikan secara b to b (business to business). Menurut Sugiharto, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi dalam negosiasi harga tersebut sesuai UU Pasar Modal dan UU BUMN. Kebijakan pemerintah tidak boleh membuat kepentingan publik tersederai. Kalau pun ada direction (arahan) dari pemerintah maka hal itu tidak boleh sama sekali merugikan pihaknya PGN, katanya di Surabaya, kemarin (28/11). Sebelumnya, PGN mengungkapkan bersedia memasok gas ke pembangkit PLN, asalkan harga jual gasnya disepakati kedua belah pihak secara b to b. Sekretaris perusahaan PGN, Widyatmiko Bapang, mengatakan harga jual yang diinginkan sebesar 5 dólar AS per kaki kubik (mmbtu). Sementara PLN menginginkan harga jual gas sebesar 3,5 dólar AS per kaki kubik, sesuai kesepakatan yang dicapai dalam rapat yang juga dihadiri PGN dan PT Pertamina dengan difasilitasi Kantor Menko Perekonomian. Widyatmiko menyatakan, pihaknya harus mendapatkan keuntungan yang memadai guna menutup risiko bisnis yang mungkin timbul. Terutama yang berkaitan dengan pengoperasian pipa SSWJ yang dibangun dengan dana yang sebagian besar berasal dari pinjaman komersial. Sebagai perusahaan publik, PGN juga mempunyai kewajiban menjaga kinerja perusahaan yang sehat guna menjamin kepastian usaha bagi investor. Juga, tetap konsisten menjalankan bisnis sesuai dengan mekanisme pasar. Widyatmiko menambahkan, penyediaan gas sebesar 50 juta kaki kubik per hari selama lima tahun ke PLTGU Muara Tawar, sudah merupakan upaya PGN turut serta memenuhi kepentingan stakeholder secara keseluruhan. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM Purnomo mengatakan PGN, PLN dan PT Pertamina telah menyepakati pasokan gas buat penambahan daya tiga pembangkit pada awal Oktober lalu. Ketiga pembangkit yang akan ditambah capacitas dayanya itu hádala PLTGU Muara Karang sebesar 720 MW, PLTGU Tanjung Prior 720 MW dan PLTGU Muara Tawar 225 MW.