Itu kan hanya mengurangi asset/ harta yg dilaporkan di lampiran SPT Tahunan (Perorangan).Kalo di SPT Tahunan Badan bisa dilaporkan sebagai kerugian. Tentu saja dengan bukti/dokumen pendukung, laporan kepolisian misalnya.
CMIIW, Teguh ________________________________ From: ruzli <indeksbei3...@gmail.com> To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Sunday, March 22, 2009 8:26:16 PM Subject: Re: [ob] OOT : duit yg lenyap di SP / Antaboga bisa dikredit ke pajak gak ya ? Bukan Kredit Pajak, mungkin Pengurang Penghasilan. Tapi ada Bukti Pendukungnya tdk ? Pada 22 Maret 2009 18:30, slamet <twstd_trader@ yahoo.com> menulis: Ada yang ahli pajak gak disini ? males nih mau bayar pajak,