Sebenarnya, semua broker house baik selama pemiliknya nggak ikut main di pasar, 
atau direksinya bisa bertindak tegas terhadap pemiliknya (yang juga pemain) 
seperti terhadap nasabah pada umumnya, terkecuali pemiliknya memang punya niat 
makan duit orang lain sejak dari awalnya.

Menurut info yang saya dengar, HR menggoreng KARK, PKPK, MITI, dan JKSW, 
nyangkut semua karena waktu mau keluar barang pasarnya jatuh dan bid dari 
retailer hilang, ketika ditarik lagi ternyata pasar makin jatuh, sehingga makin 
gak bisa keluar. HR termasuk salah seorang pemain besar (bandar) di BEI sejak 
tahun 90-an, mainnya selalu 2nd & 3th lines.

Bagaimanapun juga, peraturan harus diperbaiki oleh otoritas bursa atau Bapepam 
agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

Salam,
TJ


  ----- Original Message ----- 
  From: y_dizz 
  To: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, February 16, 2009 5:24 PM
  Subject: [obrolan-bandar] Re: SP : masalah lawyer - Feli


  Bisa tolong kasih tips broker yang baik Pak?

  Fyi, SP itu feenya nggak murah lho. Standar 0,15% beli, 0,25% jual. 
  Apa menurut Bapak, broker2 OLT yang feenya murah seperti IPOT itu 
  juga tanda2 bakal bermasalah?

  SP itu salah satu embahnya sekuritas2 di Indonesia lho, sudah sejak 
  1995. Dia yang pertama kali mempelopori remote trading & OLT di BEI. 
  Tidak heran jumlah pelanggan retailnya cukup besar, masuk top 10. 
  Rata2 transaksi hariannya top 20. Siapa yang tidak percaya track 
  record seperti itu?

  Soal pelayanan, silahkan tanya nasabah2 SP di sini deh. Confirmation 
  notes & account statement tidak pernah telat dikirim. OLTnya jelek2 
  gitu jarang sekali bermasalah kaya HOTS. Salesnya profesional. Dulu 
  kan saya pernah cerita, sales saya telat masukin order sehingga saham 
  saya tidak bisa terjual, SP bersedia mengganti kerugiannya.

  Makanya saya tadi tanya, Bapak bisa nggak kasih contoh sekuritas yang 
  baik? Sebab sepanjang regulatornya goblok kaya sekarang, kejadian 
  saat ini bisa menimpa sekuritas mana saja, termasuk yang plat merah 
  seperti OD.

  Sebenernya kalo kita mengajukan gugatan class action ke Bapepam juga 
  nggak ada salahnya. Siapa tahu pemerintah mau bailout nasabah SP.
  ngarep.com

  Regards,
  Yudizz

  --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Agus Harimurti 
  <agus.harimu...@...> wrote:
  >
  > Maksudnya menang gimana? Uang nasabah balik? Kalau cuma menang saya 
  kira pasti tapi apa yang mau dieksekusi? Hartanya HR sudah pasti 
  tidak mencukupi? Atau mau class action ke regulator? Siapa yang mau 
  di-sue? BEI? Bapepam? Lha wong nasabah bank century aja dicuekin...
  >  
  > Bukannya nakut-nakutin atau bermaksud membuat para temen-temen 
  nasabah menjadi tidak enak....Dari kasus semacam ini yang pernah 
  terjadi di masa lalu.....Kasus mana yang berakhir happy ending buat 
  investor???
  > 
  > Makanya hati-hati pilih broker...biar feenya mahalan dikit tapi 
  tidur kita enak...
  >  
  >  
  > 
  > 



  

Kirim email ke