http://www.detiknews.com/read/2009/01/29/144558/1076252/10/cek-laporan-tak-perlu-ke-polda-tinggal-klik-wwwreskrimum-metroorg
Kamis, 29/01/2009 14:45 WIB Cek Laporan Tak Perlu ke Polda, Tinggal Klik www.reskrimum-metro.org E Mei Amelia R - detikNews Jakarta - Kini anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengecek status laporan kasus yang dilaporkan. Hanya dengan menggunakan jari-jari, anda bisa mengetahui dengan segera status dan transparansi kasus anda dengan meng-klik website Polda Metro Jaya di www.reskrimum-metro.org. "Ini merupakan program kerja akselerasi transformasi menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iriawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Kamis (29/1/2009). Pelayanan unggulan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yakni proses Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H) dengan sistem online ini akan membantu masyarakat mempermudah dan mengecek perkembangan proses penyidikan kasus yang dilaporkan. Berikut adalah prosedur pengecekan SP2H secara online. Pertama, pelapor wajib mengisi alamat email saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisia (SPK). Setelah itu, lakukan registrasi ulang alamat email yang sesuai pada saat melapor di SPK dengan cara membuka websitenya di atas. "Lalu klik submenu 'Info' dan lalu klik 'Info Penyidikan," katanya. Kemudian lanjutkan dengan meng-klik link register untuk registrasi email, baru masukkan User ID dan passowrd dan tekan tombol 'Login' yang tertera di komputer. Setelah itu, isi kolom form registrasi dengan memasukkan data-data seperti nama lengkap, alamat email, isi pasword, alamat pelapor dan lakukan verifikasi dengan memasukkan gambar karakter yang tertera di komputer, bar u klik 'Daftar'. Perkembangan hasil penyidikan akan dikirimkan melalui email anda. Cek email untuk mengetahui konfirmasi registrasi info penyidikan. Apabila sudah mendapatkan konfirmasi, User ID akan aktif dan bisa melihat informasi SP2HP secara online. Untuk mengecek SP2HP, harus kembali membuka website reskrimum. Klik kembali submenu 'info', kemudian klik 'Info Penyidikan', masukkan user ID dan pasword. Setelah login, masukkan nomor laporan (LP) yang sudah ada ketika melapor ke SPK. Setelah itu baru tekan tombol 'search'. Dengan segera, data SP2HP yang dicari akan muncul. Untuk melihat data SP2HP, tekan link file pada kolom 'download'. Dengan seketika, anda akan mendapat surat SP2HP yang telah ditandatangani oleh penyidik. Jika telah selesai, barulah tekan tombol 'Log Out'. Program SP2HP online ini bisa diakses mulai Jumat (30/1/2009) dan rencananya akan diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Namun sayangnya, SP2HP online ini baru ada di Polda Metro Jaya. "Untuk jajaran Polres akan segera menyusul," imbuhnya. (mei/gus)