Jumlah nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) yang menyampaikan klaim ternyata baru mencapai 6.000, dari total jumlah nasabah sebanyak 8.000. Bapepam-LK pun memberi kesempatan bagi nasabah yang belum menyampaikan klaim hingga Jumat (23/1/2009) besok.
"Kita punya catatan 8.000, masak yang datang baru 6.000. Pokoknya kita mau cek, dan saya sudah bilang sama Bu Nurhaida (Kepala Biro Penilaian Keuangan Sektor Riil Bapepam), ya sudah deh sampai Jumat kita tunggu," jelas Ketua Bapepam LK, Fuad Rahmany di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (22/1/2009). Menurut Fuad, pengunduran waktu penyampaian klaim itu diberikan agar seluruh nasabah nantinya bisa menyampaikan klaimnya. Bapepam tidak ingin selesai verifikasi, ternyata masih ada segelintir nasabah yang menyampaikan klaim susulan. "Jadi mending kita tunggu sampai Jumat, setelah itu kita verifikasi yang sudah bisa dikasih sahamnya, itu baru bisa kita lepas," ujarnya lagi. Bapepam meminta agar nasabah Sarijaya mematuhi batas waktu tersebut agar nantinya tidak merepotkan proses verifikasi. Meskipun nasabah tersebut tidak akan kehilangan portofolionya. "Ya risiko bukan berarti ilang. Tapi dia kan jadi ngerepotin kita, karena kita kan susah lagi ngitung persis siapa lagi yang belum ada. Nanti sudah kita hitung-hitung, kita lapor, tiba-tiba ada 1 yang datang itu kan repot karena dia datang belakangan," tegasnya. Selanjutnya Bapepam akan melakukan pengecekan ganda atas klaim yang sudah disampaikan nasabah. Fuad mengakui tidak akan mudah untuk melakukan double check atas klaim itu. "Ada juga nasabah datang, saham x misalnya 1 miliar lembar. Tapi kan dia nggak bilang posisi utang dia berapa sama perusahaan. Makanya kita double check. Kadang juga ada investor yang nakal, dia nggak mau melaporkan keadaannya. Dia bilang 1 miliar, padahal nggak segitu, tinggal 800 juta. Jadi itu yang jadi kesulitan kita," ujar Fuad. "Kita juga nggak gampang percaya sama mereka. Jadi laporan investor kita cocokkan dengan Sarijaya, lalu kita bikin pernyataan dari mereka, sehingga kalau dia nggak benar bisa dituntut," ujarnya. Seperti diketahui, nasabah Sarijaya diberi waktu untuk melakukan klaim, menyusul penggelapan dana yang dilakukan komisaris utamanya, Herman Ramli senilai Rp 245 miliar. Sumber: detikcom Fuad... Fuad... Kerja lu apa sih..? Udah 2 minggu lebih suspend. Harus berapa lama lagi kami menunggu?