Jumlah nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) yang menyampaikan
klaim ternyata baru mencapai 6.000, dari total jumlah nasabah sebanyak
8.000. Bapepam-LK pun memberi kesempatan bagi nasabah yang belum
menyampaikan klaim hingga Jumat (23/1/2009) besok. 

"Kita punya catatan 8.000, masak yang datang baru 6.000. Pokoknya kita
mau cek, dan saya sudah bilang sama Bu Nurhaida (Kepala Biro Penilaian
Keuangan Sektor Riil Bapepam), ya sudah deh sampai Jumat kita tunggu,"
jelas Ketua Bapepam LK, Fuad Rahmany di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan
Banteng, Jakarta, Kamis (22/1/2009).

Menurut Fuad, pengunduran waktu penyampaian klaim itu diberikan agar
seluruh nasabah nantinya bisa menyampaikan klaimnya. Bapepam tidak ingin
selesai verifikasi, ternyata masih ada segelintir nasabah yang
menyampaikan klaim susulan.

"Jadi mending kita tunggu sampai Jumat, setelah itu kita verifikasi yang
sudah bisa dikasih sahamnya, itu baru bisa kita lepas," ujarnya lagi.

Bapepam meminta agar nasabah Sarijaya mematuhi batas waktu tersebut agar
nantinya tidak merepotkan proses verifikasi. Meskipun nasabah tersebut
tidak akan kehilangan portofolionya.

"Ya risiko bukan berarti ilang. Tapi dia kan jadi ngerepotin kita,
karena kita kan susah lagi ngitung persis siapa lagi yang belum ada.
Nanti sudah kita hitung-hitung, kita lapor, tiba-tiba ada 1 yang datang
itu kan repot karena dia datang belakangan," tegasnya. 

Selanjutnya Bapepam akan melakukan pengecekan ganda atas klaim yang
sudah disampaikan nasabah. Fuad mengakui tidak akan mudah untuk
melakukan double check atas klaim itu.

"Ada juga nasabah datang, saham x misalnya 1 miliar lembar. Tapi kan dia
nggak bilang posisi utang dia berapa sama perusahaan. Makanya kita
double check. Kadang juga ada investor yang nakal, dia nggak mau
melaporkan keadaannya. Dia bilang 1 miliar, padahal nggak segitu,
tinggal 800 juta. Jadi itu yang jadi kesulitan kita," ujar Fuad.

"Kita juga nggak gampang percaya sama mereka. Jadi laporan investor kita
cocokkan dengan Sarijaya, lalu kita bikin pernyataan dari mereka,
sehingga kalau dia nggak benar bisa dituntut," ujarnya.

Seperti diketahui, nasabah Sarijaya diberi waktu untuk melakukan klaim,
menyusul penggelapan dana yang dilakukan komisaris utamanya, Herman
Ramli senilai Rp 245 miliar.

Sumber: detikcom

 

 

Fuad... Fuad...

Kerja lu apa sih..? Udah 2 minggu lebih suspend.

Harus berapa lama lagi kami menunggu?

Kirim email ke