Pandanganku tentang harga crude (dan pajak) Kalau tidak tertarik bisa skip/delete:
Menurut perkiraan aku dan temans, kalau seandainya crude dibawah 30 usd, berarti dunia gonjang-ganjing. Bukan harga pada turun (aku senang banget harga2 turun, kalaupun saham jatuh harga,… sedih juga sih. *Tapi kalau mau investasi ini bagus sekali, pertimbangkan masak2, terserah masing2*). Oil dan finance sangat terkait (baca: usd dan oil sangat terkait). Hire tanker, bisa sekitar 20 000 sd 100 000 usd/day, Tergantung ukuran dan jenis, ukuran maksimum tonnage, jenis misal single hull, kalo masuk amrik, single hull/kulit cuman selapis gak boleh masuk. Ada juga yg system bagi hasil, beberapa tanker jd FPSO, dan contoh misal PETROJAL 1, tahun 2003an sewa 7500 usd/day + 50% production above 18/bbl, tp ini dah gak valid (maaf harga terakhir tidak tau, aku skrg lagi pindah urusan). Estimasi skrg sudah tidak lg mempergunakan dibawah 18usd/b. Oil/gas field development yg mahal itu CAPEX, modal pembangunannya, Ladang kecil dgn estimasi skrg tahun 2008 (dimana segala hal oil and gas sudah terpatok dgn minyak diatas 50 usd), bisa sekitar 1 milyar usd, laut semakin dalam semakin mahal. Contoh kecilnya, tahun tahun 1996, untuk membuat tanker penyimpan/pengolah crude, anasuria menghabiskan harga sekitar 450 juta usd, ini setara sekitar 1 miliar usd sekarang. Anasuria tanker, pd jamannya termasuk yg heboh, mknya dijadikan contoh. Coba cek harga Asgard N (statoil), sekitar 900usd sesudah itu, skrg gak mungkin dpt segitu. Belum alat2 printil2an, kapal masang pipa sktr 100sd300 ribu usd/day, kapal inspeksi/ROV bisa sekitar 50sd150 usd perday. Driller untuk satu sumur bisa sekitar 20juta usd pertitik. See it s so mahal (dlm bahasa pilipin, mahal berarti juga sayang/dear he he he). Itu contoh oil turun drastis, dunia gonjang-ganjing. Kebetulan 2 minggu yang lalu bertemu manager suatu contractor eropa, dia bilang untuk membuat beberapa tender mereka meminjam uang bank, Dan juga bertemu senior researcher contractor besar lainnya/dan juga manager perusahaan minyak (maaf gak bisa sebut nama perusahaan) dia sebut, untuk pebangunan oil field, gak lepas dari pinjam ke bank (katakana investor untuk hal ini) intinya. Kalo oil gas turun, kredit bisa macet, dan hal mengerikan bisa terjadi. Mungkin 120usd terlalu tinggi untuk 5 tahunan kedepan (kalau tidak ada kasus gelembung2 buatan), mngkin kisaran yg mantap sekitar 50-100 akan lumayan sehat (jangan ada perang baru, atau hal aneh2 lainnya). Kyknya aku pernah nulis sebelum kasus lehman, crude harganya berat dibawah 60usd, kecuali ada hal besar. Jadi kesimpulan obrol2an ringan crude bisa bahaya kalau terlalu jatuh atau tinggi. Secara umum, untuk negara maju, crude harga tinggi gak terlalu berat. Tapi untuk negara menengah/kecil apalagi gak ada oil akan sngt kelabakan. Kemarin kasus mortgage, semua negara eropa barat ada bail out, belanda, perancis, swis, belgia, inggris,... norway, kaya minyak, investasi juga mortgage di amrik, tp terlalu kuat gara2 minyak. Norway tetap tangguh. Sayang kebijaksanaan energi di ID tidak tangguh. Harusnya ID jadi negara super tangguh. Sekarnga ladang tangguh malah meniggalkan tanda tanya besar, coba tanya kepejabat2 kalau tangguh gimana? Operation maintenance oil/gas field juga mahal, tp gak sebesar cost recovery disini,... coba Tanya sama Migas tentang hal ini. Mungkin cost recovery disini mahal karena bisaya pemeliharaan koruptor masuk operation maintenance cost? Harusnya mirip shell, hadiah tidak boleh lebih besar dari 100 usd (persinya lupa, tp sekitar segitu) dan barang harus consumable, misal makan di restoran, sekotak makan/ parsel sekotak makanan seharga dibawah limit (kuitansi masuk pembukuan formal). Disini hadiah gak jelas, dan kyknya pejabat bisa main telpon, 'ehhhhh proyek 1 miliar masa cuman ngasih 20 juta',… weleh weleh. Berapa cost recovery di Indoensia? Bagaimana perhitungannya? Jagolah ente kalo bisa bikin MIGAS jawab pertanyaan ini. Sudah seharusnya pernduduk IDers mengetahui pengelolaan kekayaan negaranya…. Ayo siapa yg becus ngelola? Pastinya, kalau kata orang timur tengah *wallahu alam biswab* . Between me and pajak: Investor harus tau pajak dong. Pajak WNI luar negeri, kebetuan aku kadang tinggal di luar jakarta, jd punya permit untuk tinggal/bekerja di beberapa negara: Orang (Warga Negara Indonesia) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka WNI tersebut diperlakukan sebagai Subyek Pajak Luar Negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008) Pasal 2. Beberapa negar, pembuatan/persiapan resident permit sesudah tinggal di negara tersebut perlu sekitar 6 bulan, makanya pajak dihindari jika sesorang tinggal di negara tersebut lebih dari 6 bulan,... itu tinjaun awalnya. * * *Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu menbayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi. **Tapi untuk pastinya, tolong cek perjanjian treaty tempat anda tinggal. **Lihat juga: * www.ortax.org Untuk menghindari pajak double, kasian amat kan? Apabila SPLN memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka penghasilan tersebut dipotong pajak sesuai dengan tarif PPh Pasal 26 UU PPh (apabila negara domisili SPLN belum memiliki P3B dengan Indonesia) atau pasal yang bersesuaian menurut P3B (apabila negara domisili merupakan partner P3B Indonesia). WNI yang diperlakukan sebagai SPLN tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, namun tetap diperbolehkan untuk memiliki NPWP. Setelah memperoleh NPWP, SPLN tersebut tetap mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak yang bersangkutan (paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya) ke KPP tempat WNI tersebut terdaftar. Apabila WNI tersebut tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka cukup menuliskan NIHIL pada baris Penghasilan Kena Pajak dan PPh Terutang. Bukti tinggal diluar negeri hars disertakan, bukti ini bisa berupa surat/sertifikat ijin tinggal di negra tersebut. Untuk kemudahan objek pajakers, Dirjen pajak mebuat registrasi online (luar atau dalam bisa daftar). http://www.pajak.go.id/ Sebaiknya daftar dan bayar deh, pajak itu mirip zakat? Maaf hanya sumbang pengetahuan, semoga berguna Sekarang mari kita jaga biar saham-saham pada naik, dan mari kita jaga keamanan semoga nanti pemilu aman tentram kertoraharjo (karena *kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran adalah sangat penting*). Banyak negara2 yg skrg sedang rekonstruksi, kemungkinan awal kuartal baru tahun depan, perbaikan akan sedikit terasa. Semoga kalau aman2 saja, ID akan merasakannya juga. Amein.