Tapi BKSL sudah diputus pailit kan oleh pengadilan dan kurator sudah 
ditunjuk dan sudah melakukan tugas, saya sempat ikut sidangnya.  Nah 
buntut2nya kan bisa saja diakalin seperti juga BKSL yg keputusan 
pailitnya sudah dikuatkan MA tapi bisa wesewes jalan terus karena ada 
sejuta jalan menuju Swiss eh....... Roma.

jsx_consultant wrote:
> --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "Gambler.BEJ" 
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   
>> Pailit kan bukan berarti tutup usaha mbah tuh BKSL yg sudah pailit 
>>     
> malah 
>   
>> sempat naik harga sahamnya setelah dipailitkan dan masih eksis kan 
>> sampai sekarang.
>>
>>     
>
> Kalo perusahaan masih jalan berarti belon dipailitkan atau
> pailit dibatalkan pada pengadilan banding seperti pada 
> kasus perusahaan asuransi dari Canada setahun yg lalu. 
>
> Kalo sebuah perusahaan dipailitkan oleh pengadilan atas 
> permintaan creditor atau atas permintaan perusahaan sendiri,
> maka perusahaan dibekukan dan hartanya dipegang oleh
> kurator yg ditunjuk pengadilan. Kurator ini yang akan
> melelang asset perusahaan dan hasilnya dibayarkan pada
> negara(pajak), karyawan(gaji), creditur(pinjaman,obligasi,
> repo dll) dan yg terakhir baru shareholder.
>
>   

Kirim email ke