Senin, 28 Februari 2005 01:28 WIB
Penanganan Kasus-kasus Pasar Modal (1)

JAKARTA, Investor Daily Online

Nama Julius Indrayana, pada pertengahan 2003, sempat menjadi perbincangan warga Jakarta, terutama di kalangan pelaku pasar modal. Presiden Direktur PT Jasabanda Garta itu ditemukan di salah satu kamar di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta Barat, dalam kondisi tak bernyawa dengan mulut berbusa.

Di kamar itu, polisi menemukan botol Baygon dan surat wasiat. Polisi pun menyimpulkan, Julius meninggal karena bunuh diri. Dalam surat wasiatnya, Julius menyatakan sudah tak mampu menahan beban derita karena perusahaannya terlibat beberapa kasus. Jasabanda dan kliennya terlibat dalam transaksi semu saham PT Dharma Samudera Fishing Industries (DSFI) yang terjadi 5 Juli 2002.

Dalam transaksi itu, Jasabanda dinyatakan gagal bayar. Kasus gagal bayar itu Jasabanda itu merupakan salah satu kasus yang cukup menggemparkan kalangan pasar modal pada 2002.

Kasus serupa terjadi pada transaksi saham PT Primarindo Asia Infrastruktur (BIMA). Nama Judiono Tosin, komisaris utama PT Usaha Bersama Sekuritas, menjadi buah bibir pelaku pasar. Ia dituduh sebagai aktor intelektual di balik transaksi semu saham BIMA. Selain Judono Tosin, ikut terseret nama dirut PT Usaha Bersama Sekuritas Jannes Naibaho dan karyawanya I Dewa Gde Ngurah.

Namun, dari tiga nama yang terseret dalam kasus saham PT BIMA, hanya Jannes Naibaho dan I Dewa Gde Ngurah yang mampu dijebloskan ke tahanan Polisi Republik Indonesia (Polri). Judono Tosin hilang tak ketahuan rimbanya. Ia tak mampu tersentuh hukum.

Kasus transaksi saham fiktif BIMA tercatat sebagai kasus pertama yang diusut Mabes Polri bersama Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Kepada tim penyidik, Yannes mengaku aksi transaksi saham BIMA itu atas suruhan Tosin. Yannes pun menolak tudingan bahwa transaksi itu mengandung unsur penipuan.

Transaksi saham BIMA juga menyeret Pandapotan Sinaga ,head of sales PT Usaha Bersama Sekuritas (UBS). Ia disebut-sebut berperan sebagai broker pembeli saham BIMA. Aksi itu juga menyeret Amir Suhendro Samirin dan Jean Nasution, masing-masing sebagai direktur utama dan karyawan PT Clemont Securities Indonesia.

Nama Amir dan Jean dikaitkan dalam aksi itu lantaran transaksi pembelian saham dilakukan UBS di kantor PT Clemont. Keduanya diduga memfasilitasi ataupun membantu terjadinya transaksi saham semu tersebut. Bapepam mengendus PT Clemont berperan sebagai broker jual saham BIMA, sedangkan UBS menjadi broker beli.

Namun, Jean membantah tudingan itu."Saya heran, kenapa kami dijadikan tersangka? Justru kami yang dirugikan dalam kasus ini. Puluhan miliar rupiah uang PT Clemont belum dikembalikan oleh PT KPEI," kata Jean ketika itu.

Kasus yang menghebohkan pasar modal itu sempat masuk kejaksaan. Jannes dan I Ngurah dituding melanggar Pasal 90 dan Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995. Berdasarkan pasal itu, keduanya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Namun, kasus Jannes dan I Ngurah itu tak pernah ketahuan hasil akhirnya.

Memasuki tahun 2004, pasar modal Indonesia kembali diuji. Kasus Bank Global dan kegagalan PT Great River membayar bunga obligasi kembali mengguncang pasar modal. Irawan Salim dan Rico Santoso, pemilik Bank Global, dituding telah menggelapkan dana nasabah melalui penerbitan reksa dana fiktif. Hingga kini, pihak kepolisian belum mampu menuntaskan kasus itu karena Irawan dan Rico terlanjur hengkang ke luar negeri.

Belum lagi kasus Bank Global terusut tuntas, pasar modal kembali terguncang akibat kegagalan PT Great River membayar bunga obligasi. Great River tak mampu membayar kewajibannya itu karena pinjamannya membengkak, baik berupa obligasi dan pinjaman ke bank. Perusahaan itu menanggung beban utang lebih dari Rp 160 miliar. Kasus gagal bayar obligasi Great River itu ternyata berimbas ke PT Inti Fasindo, anak perusahaannya.

Modus Operandi

Penipuan di pasar modal sebenarnya sama seperti penipuan dalam tindak pidana umum, yakni delik penipuan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 378,390,391 dan 392 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menurut Indra Safitri, pengamat hukum pasar modal, ada tiga unsur penipuan di pasar modal. Pertama, penipuan yang berkaitan dengan informasi atau transaksi efek. Kedua, penipuan terkait informasi atau fakta material, baik yang disembunyikan maupun yang diungkapkan namun tidak seluruhnya mengandung kebenaran. Ketiga, penipuan dengan cara menguntungkan diri pelaku atau pihak lain atau dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efeknya.
Dari tiga unsur penipuan tersebut, menurut Indra, penipuan di pasar modal berdampak pada kerugian di satu pihak dan keuntungan di pihak lain. Pasal 104 dan 107 UUPM memberikan sanksi lebih besar atas penipuan di pasar modal itu.

Sementara itu, Rajesh K Aggarwal dan Guojun Wu dalam makalahnya berjudul Stock Market Manipulation, Theory and Evidance, menjelaskan, model manipulasi di pasar modal terbagi dalam empat tipe.

Pertama, pihak yang mengetahui informasi bahwa pada beberapa periode ke depan valuasi saham tertentu akan menurun atau menguat. Kedua adalah manipulator yang dengan sengaja memainkan harga saham karena ia mengetahui jumlah saham beredar (free float). Ketiga, yaitu pencari informasi yang dengan sengaja menyebarkan informasi terhadap harga saham yang akan melemah atau menguat. Keempat, adalah trader yang dengan sengaja mengatur likuiditas karena memiliki pengetahuan tentang saham tersebut.

Dari sejumlah model manipulasi atau kejahatan di pasar modal, menurut Indra, semuanya terkait dengan informasi yang mengganggu sistem mekanisme pasar. Dia mencontohkan, bila permintaan terhadap saham tertentu cukup tinggi maka akan terjadi kelangkaan yang menyebabkan harganya melambung. Sebaliknya, bila persediaan berlebih, harga akan turun yang akhirnya bertemu di titik keseimbangan (equilibrium).
Selain menggunakan modus bid dan ask, menurut Indra, kejahatan di pasar modal juga dilakukan melalui informasi perdagangan dari orang dalam (insider trading). Modus ini disinyalir digunakan dalam praktik pencucian uang yang menggunakan isntrumen pasar modal.

Menurut Indra, peraturan pasar modal Indonesia masih memiliki banyak kelemahan. Salah satu kelemahan itu adalah pasar modal Indonesia jelas-jelas mengadopsi sistem dari luar negeri tanpa diikuti oleh pengadopsian sistem hukum.
Indra mengatakan, sistem hukum pasar modal di Amerika adalah common law yang dibuat tahun 1934. "Jika sudah ditentukan unsur-unsurnya dalam masyarakat sebagai suatu kejahatan, hakim tinggal ketok palu, dan undang-undang pun terbentuk. Tidak perlu lagi lewat DPR," tandasnya.

Menurut Indra, untuk mengatasi kejahatan di pasar modal yang kian kompleks, sebuah negara yang memiliki transaksi bisnis komplek tidak cukup hanya menganut satu pendekatan hukum.

Dia lantas merujuk sistem hukum Australia. Di Negeri Kangguru itu, hakim bisa saja menerima fotokopi dari dokumen tanpa harus menunjukkan yang asli. "Bahkan, suatu pernyataan lisan sekalipun dapat dituangkan ke dalam tulisan sebagai pembuktian dan dianggap sebagai barang bukti yang sah," tandasnya.

Sementara itu, Dirut PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) Erry Firmansyah menegaskan, untuk membuktikan kasus dugaan manipulasi di bursa cukup sulit. "Untuk mengungkap kasus kejahatan di pasar modal ini tidak mudah, karena para pelaku tenyata lebih canggih dalam menjalankan aksinya," kata Erry saat dikonfirmasi Investor Daily beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, dalam kasus insider trading misalnya,pembuktiannya tidak mudah. "Batasan antara insider dan tidak itu sangat tipis," tandasnya.
Ia menjelaskan, solusi jangka pendek yang dia pilih, BEJ akan bekerja lebih erat dengan Bapepam untuk mengatasi hal ini dan, memperbaiki peraturan yang ada. Selain itu sosialisasi kepada para pelaku, dan konsistensi untuk memberikan sanksi. (michael ferdin)

----- Original Message -----
From: arie
 

 
Pak Martinus,
 
Ada artikel yang pertama nggak ?
Kalo ada tolong dong - menarik banget nih ......
 
Thanks - Arie
 




----------------------------------------------------------

    IMQ - THE REAL TIME DATA AND BUSINESS NEWS SERVICE

----------------------------------------------------------





Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke