Walaupun saya sdh tdk merokok lagi, saya usul agar dendanya yg masuk akal saja, cukup Rp 1 jt.  Hasil denda bisa disumbangkan ke Yayasan Kanker Paru-paru. Dgn demikian GGRM dan HMSP tetap ok.
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, February 02, 2005 2:11 PM
Subject: [obrolan-bandar] Denda 40 juta untuk merokok, TINGGAL TUNGGU PALU



Pagi ini di KOMPAS, Jakarta akan memberlakukan
denda 40 juta untuk merokok di mall, bandara dan tempat umum
seperti bis dll.

Peraturan ini cuman TINGGAL KETOK PALU doang tidak lama lagi.

Ada efeknya bagi sector rokok ?

Tapi saat ini IHSG malah +6,6 jam 10:10











----------------------------------------------------------

    IMQ - THE REAL TIME DATA AND BUSINESS NEWS SERVICE

----------------------------------------------------------








----------------------------------------------------------

    IMQ - THE REAL TIME DATA AND BUSINESS NEWS SERVICE

----------------------------------------------------------






Yahoo! Groups Links

Kirim email ke