Walaupun saya sdh tdk merokok lagi, saya usul agar dendanya yg
masuk akal saja, cukup Rp 1 jt. Hasil denda bisa disumbangkan ke Yayasan
Kanker Paru-paru. Dgn demikian GGRM dan HMSP tetap ok.
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, February 02, 2005 2:11
PM
Subject: [obrolan-bandar] Denda 40 juta
untuk merokok, TINGGAL TUNGGU PALU
Pagi ini di KOMPAS, Jakarta akan
memberlakukan denda 40 juta untuk merokok di mall, bandara dan tempat
umum seperti bis dll.
Peraturan ini cuman TINGGAL KETOK PALU doang
tidak lama lagi.
Ada efeknya bagi sector rokok ?
Tapi saat ini
IHSG malah +6,6 jam
10:10
----------------------------------------------------------
IMQ - THE REAL TIME DATA AND BUSINESS NEWS
SERVICE
----------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------
IMQ - THE REAL TIME DATA AND BUSINESS NEWS SERVICE
----------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
|